Banyuwangi, blok-a.com – DPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024, Rabu (14/5/2025).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD I Made Cahyana Negara itu dihadiri oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Pj. Sekda Guntur Priambodo, Asisten Bupati Dwiyanto, jajaran kepala SKPD, camat, serta lurah dan kepala desa dari seluruh wilayah Banyuwangi.
Dalam nota pengantar tersebut, Bupati Ipuk menyampaikan bahwa Kabupaten Banyuwangi berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 dari BPK RI Perwakilan Jawa Timur.
“Keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja keras dan dukungan seluruh elemen masyarakat, baik eksekutif maupun legislatif. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan akuntabilitas demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,” ujar Bupati Ipuk dalam sambutannya.
Secara garis besar, realisasi Pendapatan Daerah Tahun 2024 tercatat sebesar Rp3,37 triliun atau 102,40 persen dari target Rp3,30 triliun. Dari jumlah tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi sebesar Rp597,54 miliar atau 94,85 persen dari target Rp630 miliar.
Untuk rincian PAD, pajak daerah menyumbang Rp298,51 miliar atau 109,18 persen dari target Rp273,40 miliar. Retribusi daerah tercapai Rp263,96 miliar atau 87,70 persen dari target Rp300,97 miliar. Pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan terealisasi sebesar Rp23,77 miliar atau 95,29 persen dari target Rp24,95 miliar. Sementara itu, lain-lain PAD yang sah hanya mencapai Rp11,30 miliar atau 36,84 persen dari target Rp30,68 miliar.
“Realisasi pendapatan transfer mencapai Rp2,72 triliun atau 104,18 persen dari target anggaran,” lanjut Ipuk.
Dari sisi belanja, realisasi Belanja Daerah tercatat sebesar Rp3,32 triliun dari total anggaran Rp3,73 triliun atau 89 persen. Pos belanja tersebut terdiri atas belanja operasi sebesar Rp2,37 triliun dan belanja modal sebesar Rp527,99 miliar.
“Sedangkan untuk belanja tidak terduga selama tahun 2024 hanya terealisasi Rp465,33 juta dari anggaran Rp20 miliar atau 2,33 persen,” jelasnya.
Dengan demikian, pada 31 Desember 2024, Kabupaten Banyuwangi mencatatkan surplus anggaran sebesar Rp51,95 miliar. Jumlah ini merupakan selisih antara realisasi pendapatan daerah dengan belanja dan transfer daerah.
Sementara itu, pembiayaan daerah terealisasi sebesar Rp37,27 miliar atau 8,52 persen dari anggaran Rp437,27 miliar. Tidak terdapat realisasi pada pos pengeluaran pembiayaan, sehingga pembiayaan netto juga sebesar Rp37,27 miliar.
“Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun 2024 sebesar Rp89,21 miliar, merupakan akumulasi dari surplus anggaran dan pembiayaan netto,” terang Ipuk.
Bupati Ipuk juga menyampaikan bahwa nilai aset daerah pada tahun 2024 tercatat sebesar Rp5,15 triliun, sementara kewajiban daerah mencapai Rp295,15 miliar. Kewajiban ini terdiri dari utang pihak ketiga sebesar Rp95,42 juta, pendapatan diterima dimuka Rp561,90 juta, utang belanja Rp290,65 miliar, serta utang jangka pendek lainnya sebesar Rp3,85 miliar.
“Jadi, nilai ekuitas atau kekayaan bersih Pemerintah Kabupaten Banyuwangi pada 2024 mencapai Rp4,86 triliun, yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban,” tutupnya.(kur/lio)









