Mojokerto, blok-a.com – Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto, M. Ali Kuncoro, menunjukkan keseriusannya dalam mendukung gerakan memberantas judi online.
Salah satu langkahnya dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada ponsel milik Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Mojokerto, Senin (1/7/2024).
Pria yang akrab disapa Mas Pj ini sebelumnya telah mengingatkan ASN untuk tidak terlibat dalam aktivitas judi online dan menegaskan bahwa pelanggar akan dikenai sanksi disiplin sesuai aturan yang berlaku.
“Hari ini kita lakukan sidak ke unit-unit kerja di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto, untuk memeriksa apakah ada aplikasi judi online di HP mereka,” ungkap Pj Wali Kota Ali Kuncoro.
Pada sidak awal ini, pemeriksaan dilakukan di dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yaitu di kantor Dinas Kominfo dan DPMPTSP.
Dari hasil sidak di dua lokasi tersebut, ditemukan lima ponsel milik ASN dan Non-ASN Pemkot Mojokerto yang dicurigai memiliki aplikasi judi online.
Menyikapi temuan tersebut, Mas Pj menegaskan bahwa lima orang yang terlibat akan segera dipanggil oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Mojokerto.
“Besok mereka akan kita panggil ke BKD, apabila terbukti maka pertama akan kita lakukan pembinaan terlebih dahulu, kita minta membuat surat pernyataan,” terangnya.
“Namun apabila dikemudian hari tetap melanggar, maka akan kita berikan sanksi sesuai dengan UU tentang ASN,” imbuhnya.
Sebagai Pj Wali Kota Mojokerto yang juga Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Jatim, Ali Kuncoro menekankan pentingnya permasalahan judi online yang memiliki dampak negatif besar.
Ia berharap ASN di Pemkot Mojokerto dapat menjadi teladan dengan tidak bermain judi online.
“Saya ingin ASN di Pemkot Mojokerto menjadi teladan, bahwa mereka tidak bermain judi online, karena dampaknya sangat luar biasa di kehidupan,” jelasnya.
Pemkot Mojokerto akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan pegawai secara berkala untuk memastikan tidak ada pegawai yang terlibat dalam judi online.
“Kepala OPD harus bertanggung jawab kepada jajarannya, memberikan pembinaan, pencerahan, dan penambahan wawasan termasuk bahayanya ketika terperangkap judi online,” jelasnya.
“Sekali lagi ini gerakannya harus masif, terstruktur, sistematis, dan harus dilaksanakan dengan bersama-sama,” tambahnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mojokerto, Muhammad Imron, menambahkan bahwa jika terbukti terlibat judi online, ASN akan diberikan sanksi sesuai dengan PP 94 tahun 2021.
“Jika terbukti maka akan kita berikan sanksi disiplin tergantung dari pelanggaran yang dilakukan, mulai dari sanksi ringan sampai berat seperti penurunan pangkat atau penundaan kenaikan pangkat,” jelas Imron.(sya/lio)








