Bapenda Kota Malang Revisi Perda untuk Dongkrak PAD

Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2023 yang digelar Bapenda Kota Malang (blok-a.com / Yogga Ardiawan)
Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2023 yang digelar Bapenda Kota Malang (blok-a.com / Yogga Ardiawan)

Kota Malang, blok-a.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang tengah mensosialisasikan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Revisi ini dilakukan berdasarkan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan mencakup beberapa penyesuaian penting.

Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, menjelaskan bahwa salah satu perubahan utama adalah penyederhanaan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari empat kategori menjadi satu tarif tunggal. Selain itu, sejumlah jenis retribusi baru kini dimasukkan ke dalam perda yang direvisi.

“Evaluasi ini mencakup dua hal utama, yaitu perubahan tarif PBB dan penambahan beberapa jenis retribusi yang sebelumnya belum tercantum dalam Perda 4 Tahun 2023,” ujar Handi.

Revisi tersebut mencakup pengenaan retribusi terhadap kompos yang dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), penyewaan fasilitas milik pemerintah daerah seperti stadion dan lapangan olahraga, serta penyelenggaraan event di Malang Creative Center (MCC).

“Sebagian besar perubahan ini lebih banyak fokus pada retribusi, bukan pajak. Karena selama ini banyak potensi yang belum dimanfaatkan secara optimal,” jelasnya.

Saat ini, revisi perda masih dalam tahap pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang. Draf peraturan mengenai perhitungan tarif sewa untuk fasilitas publik yang dikelola pemerintah kota telah disusun dan siap untuk dibahas lebih lanjut.

“Kami berharap sosialisasi ini dapat dipahami oleh wajib pajak dan mereka dapat melakukan pembayaran pajak dengan benar sesuai ketentuan,” tambah Handi.

Sekadar informasi, sosialisasi perubahan perda ini diikuti oleh sekitar 700 wajib pajak, yang terdiri dari pelaku usaha di berbagai sektor, termasuk restoran, hotel, dan parkir. (yog/bob)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?