Bapenda Kota Malang Optimis Raih Target Pajak Daerah Tahun 2025

Kota Malang, blok-a.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang optimistis mampu meraih pajak daerah tahun 2025 sesuai dengan target yang telah ditentukan.
Ilustrasi pajak di Kota Malang (Yogga Ardiawan/blok-a.com)

Kota Malang, blok-a.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang optimistis mampu meraih pajak daerah tahun 2025 sesuai dengan target yang telah ditentukan. Diketahui target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak daerah Kota Malang mencapai Rp846 miliar.

Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto menyampaikan rasa optimismenya disebabkan adanya potensi pendapatan pajak baru yang bisa mendongkrak target PAD. Potensi pajak baru tersebut berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang diprediksi mencapai Rp 200 miliar.

Handi menambahkan, di tahun 2025 nanti alokasi yang masuk ke Pemkot Malang sebesar 66 persen dan sisanya masuk ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Yang sebelumnya diketahui opsen pajak kendaraan bermotor pada tahun sebelumnya sebesar 30 persen.

“Nilai itu baru kurang lebih 55 persen. Kenapa? Artinya 45 persennya itu warga kota menunggak pajak kendaraan,” katanya.

Handi berharap kontribusi masyarakat Kota Malang terkhusus pembayaran pajak kendaraan untuk bisa membayar secara tertib. Terlebih, menurutnya opsen pajak kendaraan bermotor menjadi PAD terbesar kedua Kota Malang.

“Selain itu kami akan memberikan hadiah undian berupa umrah di event Gebyar Sadar Pajak (GSP) khusus bagi yang membayar pajak kendaraan dengan tertib,” jelasnya.

Sementara itu Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, berharap potensi opsen pajak tersebut mampu memperkuat langkah Pemkot Malang dalam menggencarkan dan mengoptimalkan implementasi program program prioritas 2025 nanti.

“Insyaallah program program prioritas bisa dilaksanakan dengan adanya tambahan opsen pajak bermotor di provinsi yang sekarang ke Kota Malang ini,” tandasnya.

Sebagai informasi target pajak daerah tahun 2025 untuk PBB sebesar Rp 73 miliar, pajak BPHTB sebesar Rp220 miliar, PBJT sebesar Rp 341 miliar, pajak reklame Rp 24 miliar, pajak air tanah Rp 3,5 miliar, pajak kendaraan bermotor Rp 126 miliar, pajak BBNKB Rp 57 miliar. (yog/bob)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?