Bapenda Blitar Tegaskan Penerapan STP, Tidak Ada Transaksi Uang di Pos Pantau

Kasubid Pelayanan Bapenda Kabupaten Blitar, Imam Solichin, Didampingi Kabid Bapenda Kabupaten Blitar Venti. (blok-a.com/Fajar)
Kasubid Pelayanan Bapenda Kabupaten Blitar, Imam Solichin, Didampingi Kabid Bapenda Kabupaten Blitar Venti. (blok-a.com/Fajar)

Blitar, blok-a.com – Ketua LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI), Jaka Prasetya, melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan pengelolaan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) yang diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Blitar.

Ia menyoroti praktik pungutan yang dikenakan terhadap angkutan tambang pasir legal yang melintasi jalan umum, yang dinilai melanggar ketentuan hukum yang ada.

Menanggapi kritik tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar, Asmaning Ayu, melalui Kepala Subbidang Pelayanan, Imam Solichin menjelaskan, bahwa pemungutan pajak MBLB dilakukan dengan merujuk pada berbagai regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blitar Nomor 8 Tahun 2023.

“Kami ini tidak main pungut. Semua ada prosedurnya, jelas, dan bertanggung jawab sesuai regulasi,” kata Imam Solichin, Selasa (8/7/2025).

Imam menambahkan, bahwa pemungutan pajak tambang merupakan wewenang daerah, dengan pembagian 80 persen untuk daerah dan 20 persen untuk provinsi.

Sedangkan terkait Surat Tanda Pengambilan (STP) yang diberlakukan untuk penambang ilegal dan legal tidak ada transaksi apapun di pos pantau atau pengawasan.

“Tidak benar kalau ada cash money di pos pengawasan. STP itu dikeluarkan kepada penambang untuk diberikan kepada sopir, dan sopir yang menyerahkannya kepada petugas pos pantau. Selanjutnya STP akan dikalkulasikan atau ditagihkan kepada penambang di akhir bulan dengan mengurangi deposit,” jelasnya.

Imam menegaskan, sebelum penerapan STP, Bapenda hanya mampu mengumpulkan pendapatan sekitar Rp 60 juta per tahun.

Namun, setelah penerapan STP, dalam waktu 5 hari, Bapenda berhasil meraih Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp 77 juta.

“Dengan adanya STP, kami bisa meraup PAD sekitar Rp 77 juta, dibandingkan sebelumnya yang hanya Rp 60 juta per tahun,” tegasnya.

Imam Solichin menekankan komitmen Bapenda untuk melibatkan seluruh stakeholder demi mengoptimalkan pendapatan asli daerah, mengingat masih banyak potensi kebocoran PAD yang perlu diatasi untuk meningkatkan pendapatan riil Kabupaten Blitar. (jar)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com