Banyuwangi, blok-a.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi meminta jajaran eksekutif segera menyiapkan seluruh syarat pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di awal tahun 2025.
Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan, menyatakan bahwa ada dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan menjadi prioritas pembahasan pada triwulan pertama tahun 2025.
“Kedua Raperda akan kita bahas karena Raperda perubahan Perda PDRD merupakan perintah Undang-Undang atau Mandatory, sedangkan Raperda tentang RPJMD perlu ada penyesuaian dengan RPJMN, RPJMD Provinsi Jawa Timur serta disesuaikan dengan Visi Misi Kepala daerah terpilih di Pilkada lalu,” ujar Masrohan saat dikonfirmasi pada Kamis (16/1/2024).
Dua Raperda yang dimaksud adalah Raperda Perubahan Perda Kabupaten Banyuwangi No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) serta Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Banyuwangi tahun 2025-2045.
Untuk mempercepat proses tersebut, Bapemperda telah menggelar rapat koordinasi dengan menghadirkan Bagian Hukum Pemkab Banyuwangi, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Dalam rapat Bapemperda, kita harapkan eksekutif sudah menyiapkan syarat pembahasan Raperda seperti naskah akademik, draf Raperda yang akan dibahas, dan lainnya,” jelas Masrohan.
Politisi PDI Perjuangan ini juga mengungkapkan bahwa DPRD Banyuwangi telah menetapkan 11 Raperda prioritas dalam Propemperda tahun 2025.
“Pemilihan sebelas Raperda tersebut didasarkan pada kebutuhan masyarakat dan amanat undang-undang,” tegasnya.
Berikut beberapa Raperda prioritas yang akan dibahas:
- Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan: Bertujuan menjaga stabilitas pangan dan ekonomi lokal.
- Raperda tentang rencana pembangunan industri 2025-2045: Mendorong pertumbuhan ekonomi dan industri di Banyuwangi.
- Raperda tentang perlindungan pekerja migran asal Banyuwangi: Memberikan perlindungan hukum bagi warga Banyuwangi yang bekerja di luar negeri.
- Raperda tentang Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA): Meningkatkan kualitas dan pemerataan pendidikan di Banyuwangi.
- Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) periode 2025-2029: Menjadi pedoman pembangunan daerah untuk mencapai visi Banyuwangi yang lebih sejahtera.
- Raperda Perubahan Perda No.1 Tahun 2024, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Bapemperda berharap seluruh persyaratan administrasi yang diperlukan dapat diselesaikan dengan baik sebelum pembahasan dimulai.(kur/lio)