Anggota Linmas Dikerahkan Sapu Bersih Peredaran Rokok Ilegal di Kota Malang

rokok ilegal kota malang
Wali Kota, Satpol PP, Bea Cukai dan Ratusan linmas dalam Sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemanfaatan DBHCHT Kota Malang. (blok-A.com/Putu Ayu Pratama S)

Kota Malang, blok-A.com – Sebaran rokok ilegal masih merajalela di Kota Malang. Untuk memberantas habis peredaran rokok ilegal, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) turut mengerahkan tenaga anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas).

Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono menyebutkan, pihaknya menggandeng 57 Limnas di seluruh kelurahan yang tersebar di Kota Malang.

Melalui sosialisasi rokok ilegal yang digelar pada Senin (28/11/2022), pihaknya mengajak Limnas untuk bersama menyapu bersih peredaran rokok ilegal di seluruh pelosok Kota Malang.

“Paling gak membantu pengawasan memberi informasi di warung itu jualan itu, nanti disampikan kepada kami dan berkoordinasi dengan Bea Cukai Malang,” kata Heru.

Terlebih, kata Heru, rokok ilegal masih dengan mudah dijumpai di toko kelontong. Setiap minggu pihaknya juga melakukan pemantauan untuk membantu penindakan dari Bea Cukai Malang.

“Di pasar, di warung-warung, di Kelurahan Penanggungan tapi saya tidak bisa sebutkan tepatnya dimana, di Jalan Kolonel Soegiono juga, di Sawojajar juga ada,” kata Heru.

Sementara itu, untuk sosialisasi terkait ketentuan di Bidang Cukai, Satpol PP mengikut sertakan beberapa bidang yang terkait diantaranya yakni perwakilan Pabrik Rokok, Dinas Kesehatan, Dinas Ketenanga Kerjaan, Dinas Sosial dan Dinas Koperasi, Industri dan Perdagangan.

“Dengan menggandeng 114 personel dari Limnas serta pengampu program kesehatan, Diskopindag, Disnaker, dan Dinsos kemudian ada juga dari unsur lain perwakilan pabrik rokok, dari Banyu Biru dan dari wilayah Kedungkandang kami ikutkan,” tutur Heru pada Senin (28/11/2022).

Sementara itu, untuk total Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ( DBHCHT) Kota Malang mencapai Rp 36.142.163.000. Dana tersebut akan dialokasikan pada bidang kesejahteraan masyarakat sebanyak 50%, bidang kesehatan 40% dan bidang penegakan hukum 10%.

“Rencananya anggaran 10 persen untuk penegakan hukum itu kami manfaatkan untuk membeli mesin X-Ray agar bisa mendeteksi barang-barang ilegal di ekspedisi,” jelas Heru.

Terpisah, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Wilayah Malang, Beni Setyawan menyebut hingga bulan Oktober 2022 terdapat 183 penindakan rokok ilegal.

Temuan tersebut sebanyak 13.972.068 batang rokok ilegal, 1.380 ml liquid vape ilegal dan 1.757,55 MMEA. Sedangkan potensi kerugian yang ditimbulkan negara mencapai Rp 8 Miliar.

Pihaknya sejatinya telah melakukan sosialisasi terkait cukai ke toko-toko kelontong, termasuk ke pasar-pasar tradisional. Namun, dibutuhkan kolaborasi hingga ke lapisan masyarakat agar akar peredaran rokok ilegal bisa terpatahkan.

“Inilah alasan kenapa dari Bea Cukai juga membutuhkan peran Linmas, karena mereka garda terdepan. Apalagi kami dari bea cukai juga tidak mungkin memyisir wilayah Malang Raya sendiri. Sehingga dibutuhkan kolaborasi dengan masyarakat,” ungkap Beni.

(ptu/lio/adv)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com