Akankah Target PAD Kota Batu Rp2 Miliar dari Retribusi Parkir Tercapai?

img 20221214 wa0014
Retribusi parkir meningkat, Dishub Kota Batu optimis capai Rp1 miliar di akhir tahun ini. (doi/blok-a.com)

Kota Batu, blok-a.com Meskipun tahun ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir lebih tinggi dari tahun-tahun sebelumnya, namun target Rp2 miliar belum kunjung tercapai.

Sekadar informasi, pendapatan retribusi parkir di Kota Batu yang sebelumnya stagnan di angka Rp 300 juta pertahun, akhirnya dipecahkan pada pendapatan pada tahun 2022.

Pada pertengahan bulan Desember 2022 ini, hasil retribusi parkir yang dicapai sudah pada nominal Rp924 juta.

Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso mengatakan peningkatan tersebut merupakan capaian tersendiri dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.

“Jadi memang angka yang besar. Ini membuktikan bahwa kerjasama dengan setiap stakeholder terkait cukup maksimal ditambah Dishub juga membuktikan hasil dari berbenah diri karena selama 10 tahun terakhir, retribusi parkir stagnan di Rp 300 juta,” katanya, Rabu (14/12/2022).

Punjul juga memastikan, saat ini mulai banyak juru parkir (jukir) yang sadar diri untuk melakukan kewajiban memberikan hak pengguna jasa dengan memberikan karcis. Ini juga seirama dengan banyaknya wisatawan yang meminta karcis kepada jukir yang beroperasi.

Punjul juga menegaskan kedepannya Dishub juga masih harus mengevaluasi jukir yang memiliki jumlah berlebihan didalam satu titik parkir.

“Ini perlu adanya rolling. Soalnya saya sendiri sempat mengetahui ada satu titik parkir dikelola oleh 16 jukir. Ini tentunya berlebihan,” imbuhnya.

Di tempat yang sama, Kadishub Kota Batu Imam Suryono menguraikan bahwa pihaknya cukup optimis akan mencapai Rp 1 miliar hingga akhir tahun.

“Soalnya peak season tahun ini diperkirakan akan ramai seperti masa sebelum ada pandemi covid-19. Jadi bisa terpenuhi,” paparnya.

Imam menegaskan, tahun ini jukir yang nakal sudah cukup mendapatkan pembinaan dan akan diterapkan penindakan untuk 2023 mendatang.

“Sehingga ketika terdapat laporan tentang jukir yang tidak memberikan karcis atau meminta biaya jasa parkir diatas regulasi maka akan ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum,” tandas dia.

Perlu diketahui, dari 231 kantong parkir yang ada di Kota Batu, hanya 114 yang digunakan, dengan jumlah jukir mencapai 422 orang dengan 140 koordinator. (doi/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?