8 Sudah Tergarap, DPRD Kabupaten Malang Kebut 11 Perda Hingga Akhir 2023

Situasi rapat paripurna di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang (Blok-a.com/Putu Ayu Pratama S)
Situasi di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang. (Blok-a.com/Putu Ayu Pratama S)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Di tahun 2023, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang miliki garapan susun 19 Peraturan Daerah (Perda) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Sebanyak 11 Perda sisanya, akan dikebut jelang akhir tahun 2023.

Tercatat hingga Bulan Januari sampai Juli, ada delapan Perda yang telah dibahas DPRD bersama Pemkab Malang. 11 Perda lainnya akan dikebut mulai dari Agustus hingga Desember mendatang.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi.

Ia menyebutkan, sebanyak 19 Perda tersebut didalamnya termasuk dengan Perda Wajib, Perda APBD Kabupaten Malang dan masih banyak lainnya.

“Pada tahun 2023 ini, sesuai dengan Program Legeslatif Daerah (Prolega) ada sekitar 19 Perda yang akan kita rencanakan. Nah saat ini baik eksekutif maupun dari inisiatif, kita sudah mengerjakan delapan Perda,” terang Darmandi saat ditemui usai Paripurna belum lama ini.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, saat ini Perda harus dibahas komperhensif satu persatu hingga disetujui.

Termasuk juga dengan adanya evaluasi dengan Gubernur Jawa Timur (Jatim) sebelum disetujui.

“Cuman memang satu-satu yang disetujui. Karena proses perda ini berbeda dengan tahun yang lalu. Ini kita juga masih ada yang menunggu proses evaluasi Gubernur,” jelasnya.

Jika dulu, lanjut Darmadi, setelah disetuji oleh DPRD dan Pemkab, selanjutnya Perda tersebut dikonsultasikan ke Gubernur. Namun, sekarang berbeda.

Perlu dilakukan konsultasi dan evaluasi ke tingkat Provinsi Jatim, sebelum disetujui oleh Bupati dan DPRD. Dan barulah akan dilakukan persetujuan bersama oleh ketiga pihak.

“Sekarang berbeda, setelah dibahas dikonsultasikan dulu ke Gubernur, baru setelah hasil evaluasi gubernur turun itu disetujui bersama. Kita upayakan maksimal,” terangnya.

Disinggung terkait evaluasi Gubernur terhadap delapan Perda yang berhasil disetujui bersama, kata Darmadi, beberapa evaluasi hanya terkait redaksi dan penyesuaian dasar hukum.

Sementara itu, sisanya sudah dianggap sesuai ketentuan.

“Kemarin tidak terlalu banyak, hanya beberapa redaksi, kemudian terkait dengan dasar hukumnya. Sementara itu besaran nominal tidak ada. Jadi, di konsideranya ada beberapa catatan saja,” pungkasnya. (ptu/lio)