Kota Malang, blok-a.com – DPRD Kota Malang menggelar Rapat Paripurna untuk menyampaikan pandangan umum terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang tengah dibahas. Dalam rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Malang pada Kamis (6/3/2025), tujuh fraksi menyampaikan aspirasi dan masukan mereka terhadap regulasi yang akan disusun.
Empat Ranperda yang dibahas meliputi Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Ranperda Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Tugu Artha Sejahtera, Ranperda Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tugu Artha Sejahtera Kota Malang, serta Ranperda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Perparkiran.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani, menegaskan bahwa pandangan dari setiap fraksi merupakan bentuk aspirasi anggota dewan agar keempat Ranperda ini dapat disusun dengan baik dan disahkan secara ideal.
“Pastinya ini penyampaian aspirasi kami semua berkaitan dengan Raperda yang digarap. Muatan idealnya seperti apa, ini tadi sudah disampaikan fraksi-fraksi,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD akan melakukan pembahasan lebih mendalam melalui Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk untuk masing-masing Ranperda. Pembahasan ini juga akan melibatkan uji publik dengan menghadirkan para pemangku kepentingan terkait.
“Kami akan dalami melalui Pansus. Lalu ada uji publik dengan menghadirkan stakeholder terkait dengan Ranperda ini,” jelas Amithya.

DPRD berharap proses pembahasan ini dapat menghasilkan regulasi yang matang dan tidak memerlukan banyak evaluasi di kemudian hari. Selain itu, jika memungkinkan, akan ada penyesuaian yang mempertimbangkan kearifan lokal dalam penyusunan Ranperda ini.
“Harapannya, Raperda ini tidak memerlukan evaluasi yang terlalu banyak. Sehingga nanti ada beberapa yang kami masukkan untuk kearifan lokal bila memungkinkan,” pungkasnya. (yog/bob)









