40.300 Buruh Tani Tembakau di Jember Dapat Jamsostek dari DBHCHT 2025

Bupati Jember didamping Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember memberikan bantuan Jamsostek secara simbolis, Sabtu (12/7/2025). (Foto: Diskominfo Jember for blok-a.com)
Bupati Jember didamping Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember memberikan bantuan Jamsostek secara simbolis, Sabtu (12/7/2025). (Diskominfo Jember for blok-a.com)

Jember, blok-a.com – Pemerintah Kabupaten Jember menunjukkan komitmen serius terhadap kesejahteraan buruh tani tembakau dan pekerja rentan lainnya melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan yang didanai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025.

Program ini secara resmi diumumkan oleh Bupati Jember Muhammad Fawait dalam sambutannya pada Festival Jember Kota Cerutu Indonesia (JKCI) 2025, yang digelar sepanjang bulan Juli dan mencapai puncaknya pada Sabtu (12/7/2025).

Festival berskala nasional itu tidak hanya menjadi ajang promosi cerutu unggulan, tetapi juga menjadi momentum penguatan ekonomi kreatif dan budaya lokal.

Gus Fawait menyampaikan bahwa sebanyak 40.300 buruh tani tembakau dan pekerja rentan lainnya di Kabupaten Jember telah ditetapkan sebagai penerima manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.

Hal ini dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati yang ditandatangani pada 26 Juni 2025.

“JKCI bukan sekadar festival, tetapi juga menjadi panggung yang mengorbitkan pertembakuan, sektor yang menyerap banyak tenaga kerja dari masyarakat desa, khususnya para petani tembakau,” ujar Gus Fawait di hadapan tamu undangan dan pelaku usaha sektor tembakau.

Jenis perlindungan yang diberikan kepada para pekerja ini mencakup dua skema utama, yaitu Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yang disalurkan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Seluruh pembiayaan program berasal dari alokasi DBHCHT yang dikelola oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jember.

Bupati juga menjelaskan bahwa proses verifikasi dan validasi data penerima manfaat dilakukan secara menyeluruh sejak Maret hingga Mei 2025, melalui kerja sama antara pemerintah desa, kelurahan, dan Dinas Tenaga Kerja.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar tepat sasaran.

Masa perlindungan program jaminan sosial ini berlaku sejak 26 Juni 2025 selama tujuh bulan, dan akan diperpanjang dengan masa tenggang tambahan selama tiga bulan pada awal tahun 2026.

Guna memastikan efektivitas program ini, Pemerintah Kabupaten Jember mendorong pemerintah desa dan kecamatan untuk aktif dalam melakukan pelaporan atas kejadian kecelakaan kerja atau kematian yang menimpa peserta jaminan.

“Kami minta desa dan kecamatan segera melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja apabila ada kejadian yang menimpa buruh tani penerima manfaat, agar proses klaim JKM atau JKK bisa segera diproses oleh BPJS Ketenagakerjaan Jember,” tegas Gus Fawait.

Dia juga menyampaikan bahwa pemberian jaminan sosial ini merupakan bagian dari langkah strategis Pemerintah Kabupaten Jember dalam memperkuat perlindungan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor pertanian tembakau.

“Kami berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan dan dukungan terbaik kepada para petani tembakau, serta memperkuat kolaborasi dengan seluruh pihak terkait, termasuk panitia pelaksana dan komunitas budaya,” ucapnya.

Festival JKCI sendiri telah memasuki tahun ke-7 pelaksanaan dan menjadi ikon baru dalam industri kreatif Kabupaten Jember.

Mengusung tema “Savoring Tradition, Embracing the Future”, ajang ini menampilkan ragam produk cerutu lokal, pertunjukan budaya, serta partisipasi aktif para pelaku UMKM yang turut menggeliatkan perekonomian daerah.

Gus Fawait berharap keberlangsungan sinergi antara sektor budaya, ekonomi, dan pertanian dalam menciptakan pertumbuhan daerah yang berkelanjutan.

“Event JKCI ini sangat berarti bagi Kabupaten Jember. Daerah yang pariwisatanya maju, akan diikuti dengan kemajuan di sektor-sektor lainnya,” pungkas Gus Fawait.(sup)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com