Kota Malang, Blok-a.com – Satpol PP Kota Malang Gelar Sosialisasi terkait Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan Rokok Ilegal untuk wilayah Kecamatan Sukun, Senin (14/11/2022).
Dalam sosialisai, dihadiri juga Kejaksaan Negeri Malang, Bea Cukai Kota Malang, Reskrim Polresta Malang Kota, Camat Sukun, lurah seluruh Kecamatan Sukun, Perwakilan RT dan RW, Karang Taruna Kecamatan Sukun, dan perwakilan perusahaan rokok di wilayah Kecamatan Sukun.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono menuturkan sosialisasi ini bertujuan untuk menambah wawasan terkait pengendalian rokok ilegal di Kota Malang.
“Sosialisasi ini bukan untuk menghilangkan rokok, tapi untuk pengendalian rokok ilegal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tuturnya.
Terkait materi yang disampaikan, Heru menuturkan penyampaian terkait bahaya pengendalian rokok ilegal akan disampaikan oleh beberapa pemateri, di antaranya Bea Cukai, Kejaksaan Negeri dan Reskrim Polresta Malang Kota.
“Untuk materinya sama, jadi kita sampaikan perannya kejaksaan seperti apa, perannya kepolisian seperti apa. Kemudian lebih teknis nanti ke teman-teman Kantor Pelayanan dan Pengawasan Cukai, untuk wilayah Kota Malang,” ungkapnya.
“Karena di situ lebih teknis bagaimana untuk mengenali rokok ilegal itu seperti apa, tata cara pelaporannya seperti apa, nanti di sana dijelaskan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Heru menegaskan alasan Satpol PP menyisir Kecamatan Sukun sebab terdapat dua pabrik rokok besar, yakni PT Bentoel dan PT Gandum.
Saat disinggung terkait industri rumahan pembuat rokok di Kecamatan Sukun, Heru menuturkan lebih lanjut Satpol PP akan mengedukasi industri rumahan untuk mengantisipasi adanya pemanfaatan limbah rokok, serta pentingnya ketersediaan laboratorium untuk kadar tar dan nikotin.
“Ini yang kita khawatirkan, mangkanya nanti home industri bisa diedukasi oleh tokoh masyarakatnya. Ndak masalah sebenarnya kalau ada industri rumahan, tapi tetap harus melapor ke cukai,” lanjutnya.
Dengan demikian, setelah diadakan sosialisasi yang digelar terkait rokok ilegal diharapkan ada peran serta masyarakat untuk menginformasikan peredaran rokok ilegal di Kota Malang.
“Jadi harapan kami adanya peran masyarakat untuk menginformasikan peredaran rokok ilegal. Partisipasi masyarakat kalau misalnya ada pelaku usaha rumahan yang tidak melakukan cek lab cukai,” pungkasnya.
(ptu/adv)










Balas