Kota Malang, blok-a.com – Pelaku pembunuhan mahasiswi UM, Hisyam Akbar Pahlevi alias Zombi (20) warga Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru Kota Malang telah divonis hakim PN Kelas 1A Malang.
Zombi divonis bukan soal kasus pembunuhan mahasiswi UM, namun dia dijatuhkan hukuman lima tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan karena kasus narkoba.
Meski hukuman untuk kasus pembunuhan belum diputuskan, vonis dalam kasus narkoba ini menjadi salah satu langkah awal dalam proses hukum panjang yang harus dihadapi Zombi.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Sebelumnya JPU meminta agar terdakwa dijatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
“Menyatakan bahwa pihaknya menerima putusan hakim. Namun, JPU memilih untuk menggunakan waktu pikir-pikir sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya,” beber Penasihat Hukum (PH) Zombi, Guntur Putra Abdi Wijaya, Rabu (4/12/2024).
Dalam pembelaannya, ia menekankan beberapa hal yang meringankan terdakwa, termasuk fakta bahwa Zombi tidak memiliki barang bukti narkoba jenis ganja seberat 1 kilogram.
“Melainkan hanya beberapa gram. Dalam proses penyidikan, Zombi bersama temannya (berkas terpisah) mendapat pesan bahwa ada barang kiriman seberat 1 kilogram. Namun, barang tersebut bukan miliknya,” jelas Guntur.
Ia menyebutkan, bahwa kliennya itu adalah korban jaringan peredaran narkoba. Sidang yang sempat ditunda beberapa kali ini, akhirnya memberikan kepastian hukum terhadap Zombi.
“Kami memahami keputusan Majelis Hakim untuk menunda sidang putusan. Kami berharap putusan yang dijatuhkan nantinya mempertimbangkan fakta-fakta yang meringankan,” ujar Guntur dalam pernyataannya.
Kasus narkoba dan pembunuhan yang menjerat Zombi mencuat setelah ia ditangkap pada Rabu, 8 Mei 2023 lalu di kediamannya Jalan Bendungan Sutami I Kelurahan Sumbersari , Kecamatan Lowokwaru Kota Malang. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis Ganja seberat ratusan gram.
Informasi sebelumnya, polisi akhirnya bisa mengungkap kasus kematian Diah Agustin Lestariningsih yang terjadi pada 22 Desember 2022 lalu.
Mahasiswi jurusan Biologi Universitas Negeri Malang itu ternyata dibunuh oleh cucu pemilik rumah kos di Jalan Bendungan Sutami yang ditempati korban.
Pelaku yang bernama Hisyam Akbar Pahlevi baru tertangkap pada 9 Mei lalu gara-gara menggunakan ganja.
Kematian Diah pernah diberitakan awak media pada
23 Desember 2022 lalu.
Saat itu tidak ada yang berani menyebut kematian korban akibat pembunuhan dan informasi tentang kondisi jenazah juga tertutup rapat.
Hanya disebutkan bahwa terdapat tas ransel besar yang menandakan korban hendak pulang ke kampung halamannya di Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi.
Pengungkapan kasus pembunuhan itu tergolong cukup rumit.
Hisyam sebenarnya pernah ditangkap polisi pada 2022 lalu.Tapi karena kurang bukti, dia dilepaskan kembali.
Pada 9 Mei 2024, Hisyam kembali ditangkap karena menggunakan ganja.
Dalam kondisi di bawah pengaruh narkotika, dia mengaku pernah membunuh penghuni rumah kos milik kakeknya pada 2022.
Polisi pun mengusut kembali peristiwa tersebut dengan melakukan rekonstruksi. (ags/bob)