WNA Jepang Ditemukan Meninggal di Mojokerto, Imigrasi Surabaya Perkuat Pengawasan 

Rakor dan penguatan Timpora di Candiharjo, Ngoro, Mojokerto.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)
Rakor dan penguatan Timpora di Candiharjo, Ngoro, Mojokerto.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Mojokerto, blok-a.com – Seorang warga negara asing (WNA) asal Jepang, Maruo Masatoshi (77), ditemukan meninggal dunia di sebuah perusahaan di Desa Sakargadung, Kecamatan Pungging, Mojokerto, Selasa (6/5/2025). Korban diketahui telah tinggal secara ilegal di Indonesia dengan paspor yang kedaluwarsa sejak 2017.

Maruo diketahui menetap di sebuah rumah kos di Desa Mojorejo, Pungging. Kasus kematiannya memicu sorotan tajam terhadap lemahnya pengawasan keberadaan orang asing, khususnya yang telah melewati masa izin tinggal.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menggelar rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Mojokerto, Kamis (8/5/2025). Rapat tersebut berlangsung di sebuah kafe di Desa Candiharjo, Kecamatan Ngoro.

“Kasus ini menjadi catatan penting karena menunjukkan lemahnya deteksi dini. Kami tidak mengetahui keberadaan yang bersangkutan karena memang sudah overstay. Untuk itu, kami sangat membutuhkan peran aktif dari instansi di tingkat paling bawah seperti kepala desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas,” ujar Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Surabaya, Dodi Gunawan Ciptadi.

Selain membahas kasus Maruo, rapat Timpora juga menyoroti sejumlah isu lain terkait keberadaan WNA di Mojokerto, termasuk penyalahgunaan izin tinggal oleh orang asing yang mengklaim sebagai investor namun tidak menjalankan usaha sebagaimana disyaratkan dalam regulasi Penanaman Modal Asing (PMA).

“Ini perlu perhatian serius. Ada yang mengajukan izin tinggal sebagai investor tapi nyatanya tidak ada usaha atau nilai investasi yang dijanjikan. Ini modus untuk tinggal di Indonesia tanpa kontribusi nyata,” jelas Dodi.

Isu tenaga kerja asing (TKA) ilegal juga diangkat dalam rapat tersebut. Imigrasi menekankan agar perusahaan yang mempekerjakan TKA wajib melaporkan keberadaan dan aktivitas mereka, serta memastikan seluruh persyaratan administratif telah terpenuhi.

“Kami tegaskan kembali, perusahaan wajib melaporkan keberadaan TKA mereka dan bertanggung jawab atas aktivitasnya. Tanpa laporan, pengawasan tidak akan efektif,” tegasnya.

Dodi menambahkan, saat ini pihak Imigrasi telah mengembangkan sistem pelaporan digital untuk memantau WNA di tempat-tempat tinggal seperti hotel, wisma, hingga rumah kos. Namun, keberhasilan pengawasan tetap sangat bergantung pada kolaborasi lintas sektor, termasuk dari kepolisian, TNI, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pendidikan, Kementerian Agama dan masyarakat.

“Pengawasan orang asing tidak bisa hanya dilakukan oleh Imigrasi. Kami butuh sinergi dari semua pihak, termasuk masyarakat,” pungkas Dodi.(sya/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com