Banyuwangi blok-a.com – Proses perceraian pasangan selebritas daerah Suliyana dengan Dio Arli Rahardi berbuntut panjang. Usaha kuliner yang mereka bangun bersama selama berumah tangga, Warung Suliyana (WSL), kini menjadi objek sengketa.
Pada Minggu malam (28/09/2026), warung yang berlokasi di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Tukangkayu, Kecamatan Banyuwangi, tiba-tiba ditutup. Di lokasi terpasang banner bertuliskan “Ditutup sementara oleh kuasa hukum atas nama pemilik izin usaha, pemilik tempat dan merek atas nama Dio Arli dengan nomor NIB: 0220202182429”.
Penutupan tersebut dibenarkan kuasa hukum Dio Arli Rahardi, Mohammad Iqbal, saat dikonfirmasi, Minggu (28/09). Menurutnya, selama proses gugatan cerai yang berjalan di Pengadilan Agama Banyuwangi, kliennya tidak pernah diakui sebagai pemilik ataupun sebagai penanam modal dalam usaha tersebut. Bahkan, kata Iqbal, kliennya sudah mengalah terkait harta bersama yang dibawa mantan istrinya.
“Sudah hampir satu tahun klien kami diam agar mantan istrinya kembali. Namun selama proses persidangan tetap bersikukuh. Bahkan klien kami dianggap tidak modal apapun,” ujar Iqbal.
Karena itu, pihaknya mengajukan gugatan rekonvensi atau gugatan balik untuk menuntut harta gono-gini selama pernikahan. Dalam gugatan tersebut, sudah ditegaskan jika tidak ada titik temu maka akan berimbas pada usaha yang dibangun sejak awal.
“Makanya dalam gugatan rekonvensi sudah dijelaskan, jika gugatan tersebut tidak menemui titik terang maka akan berimbas kepada usaha yang dibangun sejak awal. Dari itulah, kita tetap memberikan kesempatan untuk bisa berdamai,” ungkapnya.
Iqbal menambahkan, pihak Suliyana dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk mediasi dan berkomunikasi. Sehingga melalui gugatan rekonvensi tersebut pihaknya berupaya membuktikan hak kepemilikan atas outlet WSL.
“Makanya kita berusaha mempertahankan hak-hak klien kami selama proses sengketa gugatan terjadi,” jelasnya.
Pihak Suliyana Buka Segel WSL
Sementara itu, penutupan warung berdampak pada 26 karyawan WSL yang tidak bisa masuk untuk bekerja. Suliyana yang didampingi kuasa hukumnya, Firdaus, Baidowi, dan Majastyana, datang ke lokasi pada pukul 12.00 WIB untuk membuka segel gembok yang dipasang pihak Dio.
Proses pembukaan tidak berjalan mulus. Tiga orang penjaga outlet yang ditugaskan Dio berusaha menghalangi, hingga terjadi adu mulut antara kedua pihak. Suliyana akhirnya bertindak tegas memaksa membuka gembok menggunakan palu, dan karena sulit dibuka, karyawan diminta menggunakan gerinda mesin.
“Pembukaan gembok ini untuk masuk ke wilayah yang dimiliki klien kami, dikarenakan adanya penutupan yang dilakukan suami klien kami,” ujar kuasa hukum Suliyana, Firdaus.
Firdaus menjelaskan, pembukaan tersebut juga atas dasar kemanusiaan karena ada 26 karyawan yang terdampak. Menurutnya, jika warung dianggap harta bersama, seharusnya persoalan diselesaikan di pengadilan tanpa merugikan karyawan.
“Tentu jika memang warung ini dianggap sebagai harta bersama, persoalannya di pengadilan. Jangan sampai berimbas dan merugikan para karyawan,” jelasnya.
Terkait status kepemilikan tanah, Firdaus menyebut Sertifikat Hak Milik (SHM) memang atas nama Dio Arli. Namun sertifikat tersebut diperoleh tahun 2019, sementara pernikahan keduanya berlangsung sejak 2017, sehingga status tanah merupakan harta gono-gini.
“Pernikahan keduanya di tahun 2017, makanya status tempat merupakan harta gono-gini. Sehingga keduanya memiliki hak atas tanah maupun tempat tersebut,” sebutnya.
Di sisi lain, Suliyana mengaku dirinyalah yang merintis usaha tersebut. Dio disebut hanya membantu tanpa dukungan finansial.
“Jadi tanah ini saya beli maupun saya bangun dari uang saya jual sawah yang saya punya sebelum menikah, tetapi saat tanda tangan ternyata sertifikat atas nama Dio,” ceritanya.
Saat ditanya alasan pengajuan cerai, Suliyana enggan menjelaskan secara rinci. Ia hanya menyebut ada hal yang tidak bisa ditoleransi.
“Tidak bisa saya jelaskan, yang jelas pengajuan cerai ini sudah mutlak adanya sesuatu yang tidak bisa saya toleransi, sehingga saya memilih untuk bercerai,” tandasnya. (kur)









