Surabaya, blok-a.com – Ketua terpilih Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) wilayah Surabaya beserta pengurus dan anggota, Rabu (30/8/2023), menemui istri Supandi, wartawan yang kabarnya ditahan polisi lantaran usai memberitakan limbah RSUD dr Mohamad Soewandhie.
Ketua KJJT Surabaya, Jackson Gradius L, menyampaikan keprihatinan dan empati saat mendengar cerita jujur istri wartawan Supandi.
“Kunjungan ini merupakan sebagai wujud kepedulian sesama profesi kepada istri jurnalis yang harus terpisah dari rumah lantaran jadi korban dugaan kriminalisasi,” tandasnya.
Masih kata Jack, kasus ini akan menjadi perhatian khusus bagi jurnalis nasional terutama KJJT.
Nurul Huda istri Supandi berharap agar KJJT bisa mendudukkan perkara yang menimpa suaminya secara terang benderang. Karena saat ini dia trauma dan takut menjadi istri jurnalis. Lantaran, tugas suaminya membongkar kasus limbah medis milik RS Soewandhie Surabaya, berujung dirinya menjadi korban.
“Kita instruksikan semua anggota KJJT, para jurnalis SE Indonesia untuk ikut mengawal kasus penahanan rekan kita Supandi. KJJT berencana akan membuka penggalangan dana bagi keluarga wartawan Supandi selama menjalani proses hukum,” pinta Jack.
Masih kata Jack, Supandi terpaksa terpisah dari istri dan 4 anaknya sebagai risiko sebagai jurnalis.
Supandi, sosok tulang punggung keluarga, hanya tinggal di rumah kontrakan yang sangat sederhana.
“KJJT akan selalu mendampingi jurnalis atau wartawan sebagai profesi mulia seperti yang dialami jurnalis Supandi,” ujar Jack lagi.
Salah satu keluh kesah yang disampaikan Nurul Huda, istri Supandi, bahwa masa kontrakan rumahnya sudah habis bulan depan.
“Sementara suaminya ditahan lantaran pemberitaan yang ia unggah di medianya,” sergahnya.
Sebelumnya, Supandi wartawan media online lokal di Surabaya ditahan polisi, usai memberitakan limbah medis RS Soewandhi Surabaya yang diduga dibuang di Tempat Penampungan Sampah TPS Rangkah Surabaya.
Dari informasi yang didapat KJJT, narasumber berita yang dipakai Supandi juga ditetapkan menjadi tersangka lantaran dituduh mencuri limbah medis RS Soewandhie.
Dari situ dia dituduh sengaja menginformasikan ke jurnalis Supandi sebagai bahan berita terkait pembuangan limbah medis.
Dari sisi kaidah jurnalis, pemberitaan Supandi disebut KJJT tidak ada kesalahan karena sudah cover both side alias berimbang. Supandi sudah menyertakan konfirmasi ke direktur RS Soewandhie.(kim)