Kota Probolinggo blok-a.com – Anggota Komisi 3 DPRD kota Probolinggo gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) yang berada di jalan Serma Abdurrahman, kelurahan Wiroborang, Kecamatan mayangan, kota Probolinggo, selasa (17/05/ 22).
Dalam RDP tersebut turut hadir perwakilan masyarakat, Rachma Deta, kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Plt Kepala Dinas Kesehatan P2KB Kota Probolinggo Nurul Hasanah Hidayati, Badan PendapatanPengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD ), serta Firman wirgahadi selaku Lurah kelurahan Wiroborang.

Machrus ali anggota komisi 3 dalam RDP menjelaskan terkait persoalan TPS disetiap daerah kota Probolinggo hampir keseluruhan memiliki masalah yang sama dengan permasalahan TPS yang berada di kelurahan Wiroborang ini.
“Lokasi TPS merupakan hal penting dalam hal ini serta penanganan dan penjemputan sampah oleh pihak DLH. Hal itu memang perlu didiskusikan lebih lanjut kepada masyarakat,” terangnya.
Macrus Ali juga mempertanyakan ada tidaknya regulasi yang mengatur tentang radius TPS dengan pemukiman warga kepada DLH, mengacu pada permasalahan di Wiroborang dimana ada sebagian masyarakat yang menginginkan relokasi TPS ada juga yang mempertahankan lokasi TPS seperti yang disampaikan lurah tadi.
Dengan adanya regulasi yang mengatur tentang radius TPS tersebut, diharapkan permasalahan seperti ini tidak akan timbul lagi, karena pihaknya tahu dampak sampah bagi kesehatan serta dampak sosial itu sangat besar,” ujarnya.
Disisi lain Racmat Deta mengaku regulasi tentang aturan pendirian TPS dengan pemukiman itu kurang spesifik, kalau di perumahan memang wajib ada TPS mini.
Tugas pemerintah Kota Probolinggo hanya menyediakan fasilitas terkait pembangunan TPS terlebih lagi masyarakat juga tidak terbebani retribusi sampah, beda dengan kota lain. Masyarakat wajib membayar retribusi, kita hanya mendukung dan memfasilitasi karena masyarakat diprobolinggo menginginkan pengolahan sampah disetiap kelurahan secara mandiri tanpa terbebani double retribusi.
“Terkait masalah relokasi TPS kelurahan Wiroborang, kita setuju masalah mau direlokasi, namun permasalahannya mau direlokasi kemana, jadi untuk permasalahan adanya TPS ini merupakan masalah klasik, ada beberapa faktor Penyebabnya diantaranya sebelum adanya pemukiman TPS itu sudah berdiri namun setelah pemukiman disekitar TPS mulai padat disitu terjadi masalah, sesuai kesepakatan tadi di RDP dalam waktu 10 hari kedepan kita akan melakukan sosialiasi dengan warga di sana dikarenakan ada yang Pro dan kontra,” tambahnya.
Syafiudin salah satu perwakilan warga menegaskan lokasi tempat pembuangan sampah (TPS) dikelurahan wiroborang sudah tidak tepat lagi, dikarenakan bisa menjadi sumber penyakit bagi warga yang tinggal di area TPS tersebut.
“Makanya saya dan beberapa warga mendatangi dewan untuk mencari solusi atas permasalah ini, ya harapan kita yang terbaik bagi masyarakat,”pintanya. (Inos)
Discussion about this post