Warga Sidoarjo Kini Bisa Cetak dan Rekam KTP-el di Kecamatan 

Rapat koordinasi bersama camat se-Kabupaten Sidoarjo yang digelar di Aula BKD, Kamis (18/9/2025).
Rapat koordinasi bersama camat se-Kabupaten Sidoarjo yang digelar di Aula BKD, Kamis (18/9/2025).

Sidoarjo, Blok-a.com – Warga Sidoarjo kini bisa kembali melakukan perekaman dan pencetakan KTP elektronik (KTP-el) di kecamatan masing-masing. Kebijakan ini berlaku mulai Jumat (19/9/2025), setelah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sidoarjo menerima hibah 196 ribu blangko KTP-el dari pemerintah pusat.

Kebijakan tersebut disampaikan Kepala Disdukcapil Sidoarjo, Reddy Kusuma, dalam rapat koordinasi bersama camat se-Kabupaten Sidoarjo yang digelar di Aula BKD, Kamis (18/9/2025).

Menurut Reddy, setiap kecamatan akan menerima 1.500 keping blangko pada distribusi tahap pertama, dengan jumlah yang akan ditambah sesuai kebutuhan dan ketersediaan.

“Blangko ini akan dikelola secara ketat dengan sistem, agar pendistribusian benar-benar tepat sasaran. Dengan begitu, masyarakat bisa kembali merekam dan mencetak KTP di kecamatan masing-masing tanpa harus antre di Mall Pelayanan Publik,” ujar Reddy.

Pelayanan cetak KTP akan diprioritaskan bagi wajib KTP pemula, penyandang disabilitas, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), serta warga yang memiliki kebutuhan mendesak seperti untuk keperluan berobat.

Layanan juga tersedia bagi masyarakat yang KTP-nya hilang, rusak, atau memerlukan perubahan data.

Reddy menegaskan, KTP-el yang diterbitkan berlaku seumur hidup, sehingga masyarakat tidak perlu memperpanjang meskipun pada fisik kartu masih tercantum masa berlaku tertentu.

“Dan yang paling penting, semua layanan adminduk termasuk rekam dan cetak KTP dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bersifat gratis, tanpa dipungut biaya. Kalau sampai ada, itu termasuk pungli dan bisa dilaporkan,” tegasnya.(fah/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com