Kota Malang, blok-a.com — Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) akan menempuh upaya restorative justice terkait kasus ricuh kantor Arema FC.
TATAK melakukan konferensi pers di kantor Hidayat & Co. Dalam konferensi pers tersebut mereka mengaku akan melakukan pendampingan kepada 5 tersangka yang diamankan pihak Polresta Malang. Salah satu cara untuk kasus ricuh kantor Arema FC adalah dengan restorative justice.
Restorative justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula.
Pihak TATAK meminta kepada pihak pelapor agar berpikir lebih panjang dan menggunakan hati nuraninya. Selain mengupayakan restorative justice, TATAK juga akan mengupayakan penangguhan penahanan ke lima tersangka.
“Makanya saya meminta kepada pelapor untuk lebih menggunakan hati nuraninya bahwa ini yang ditangkap adalah teman kita sendiri,” ujar Solehuddin, Rabu (1/2/2023).
Restorative justice dan penangguhan penahanan ini juga ditujukan agar tidak terjadi bentrok dan ricuh lagi di Kota Malang.
Solehuddin meminta agar Wali Kota Malang, Sutiaji mendorong adanya restorative justice pada kasus ini.
Selain itu ia juga meminta Kapolresta Malang, Kombes Pol Budi Hermanto, menjadi fasilitator dalam proses restorative justice ini.
“Ya saya meminta agar pimpinan Kota Malang, Walikota Malang untuk mendorong adanya restorative justice, dan Buher untuk menjadi fasilitator,” terang Solehuddin.
Hal ini dilakukan karena dirinya yakin bahwa kejadian pengerusakan dan pengeroyokan ini pasti ada pemicunya. Mereka tidak berniat melakukan hal tersebut dari rumah.
“Saya berharap kepada pihak polresta malang untuk segera mencari pemicu itu. Karena sepengetahuan kita, tim TATAK, teman-teman ini ingin mencari kepastian pada pihak manajemen. Tidak ada niat untuk merusak apapun,” pungkasnya. (len/bob)
Discussion about this post