Blok-a.com – Petugas wisata Kawah Ratu Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Kabupaten Bogor, diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang pendaki wanita.
Peristiwa pelecehan seksual terhadap pendaki ini viral di media sosial setelah korban meceritakan pengalamannya melalui Instagram pribadinya @irenedea.f pada Senin (23/1/2033).
Dalam unggahan tersebut, korban beserta adik-adiknya mengaku mengalami pelecehan seksual harassmen oleh salah satu oknum TN Gunung Halimum Salak pada 22 Januari 2023 lalu.
“Pada tanggal 22 Januari 2023 telah terjadi Sexual Harassmen yang dilakukan oleh seorang oknum kepada Saya sendiri dan adik-adik saya. Kejadian bertempat di Kawah Ratu Taman Nasional Gunung Halimun Salak jalur Pasir Reungit, Gunung Bunder, Bogor,” tulis korban dalam unggahannya.
Lebih lanjut, korban menjelaskan kronologi dugaan tindak pelecehan seksual yang dilakukan seorang pria di Kawah Ratu. Pria tersebut diketahui telah mengambil foto bagian belakang tubuh korban yakni pantat.
Saat melihat handphone pelaku, korban bahkan menemukan puluhan foto serupa dari wanita yang berbeda-beda.
“Pelaku memfoto korban yang di fokuskan pada bagian belakang tubuh (bokon*) korban. Setelah di cek handphone pelaku, ternyata ada puluhan, mungkin bahkan ratusan foto-foto sejenis ke korban perempuan / pengunjung lainnya,” ujarnya.
Kepala Resort II TNGHS, Sukiman, membenarkan adanya kejadian tersebut. Dia menegaskan, pelaku bukanlah petugas taman nasional, melainkan masyarakat setempat yang membantu mengelola objek wisata.
“Jadi belum lengkap pemberitaan itu, identitas pelaku di medsos itu petugas TNGHS padahal mereka masyarakat yang di bawah izin jasa wisata sebagai pengelola objek,” kata Sukiman dikutip dari Republika.co.id.
Setelah kejadian tersebut, pihaknya langsung memediasi antara pelaku dengan korban hingga akhirnya berdamai. Padahal, kata dia, pelaku juga diduga sempat mengalami aksi pengeroyokan dan pengerusakan motor yang dilakukan pihak korban.
“Padahal sebenarnya kalau memang (berlanjut) panjang, karena bukan cuma korban yang dirugikan, pelaku juga dirugikan karena ada (dugaan) pengeroyokan, pemukulan, perusakan kendaraan tapi kita udahlah kita mediasi aja,” ujarnya.
Kendati demikian, Sukiman menegaskan, dalam kejadian ini TNGHS menjatuhkan sanksi pemutusan mitra dengan pelaku. Diharapkan, kejadian ini tidak terulang dan menjadi pembelajaran bagi lokasi wisata khususnya di kawasan TNGHS.
(hen)




