Vaksin Gotong Royong Tidak Wajib bagi Perusahaan

22 Ribu Lebih Perusahaan Swasta Terdaftar sebagai Peserta Program Vaksinasi Gotong Royong
22 Ribu Lebih Perusahaan Swasta Terdaftar Sebagai Peserta Program Vaksinasi Gotong Royong

Antusiasme perusahaan terhadap program Vaksinasi Gotong Royong cukup tinggi hingga menyebabkan pendaftaran tahap tiga vaksin ini ditutup. Meski begitu, tdak ada kewajiban untuk perusahaan. Namun jika mendaftar, perusahaan harus membiayai penuh vaksinasi karyawannya.

“Vaksin Gotong Royong ini memang sangat ditunggu sama teman-teman, baik manufaktur, maupun teman-teman UMKM,” kata Adik Dwi Putranto Ketua Umum Kadin Jatim pada Radio Suara Surabaya, Selasa (25/5/2021).

Ia mengungkapkan, hingga saat ini, terdapat sekitar 1.760 perusahaan yang sudah mendaftar dengan total karyawan mencapai 500 ribu lebih. Termasuk dengan perusahaan yang memiliki karyawan di bawah 50 orang.

“Ini masih banyak sekali yang mau mendaftar, karena per tanggal 21 kemarin sudah ditutup, banyak yang nunggu. Mudah-mudahan tahap empat segera dibuka,” tambahnya.

Menurutnya, vaksin ini sangat dibutuhkan masyarakat agar bisa kembali bekerja normal.

Sedangkan biaya Vaksin Gotong Royong sendiri sebesar Rp500 ribu untuk satu kali vaksin, kalau dua dosis jumlahnya satu juta rupiah, sudah termasuk fasilitas kesehatan. Biaya vaksinasi juga dibebankan pada perusahaan.

“Jadi memang 100 persen jadi beban perusahaan, karena memang perusahaan yang mendaftarkan sendiri, nggak boleh ada potongan (gaji karyawan)” jelasnya.

“Dan bisa diikuti keluarga karyawan, sifatnya sukarela,” tambahnya.

Adik juga mengimbau agar perusahaan tidak merasa tebebani, karena menurutnya, ini bukan kewajiban perusahaan.

“Artinya untuk mendaftarnya itu tidak kewajiban, tapi terserah perusahaannya. Cuman saya tekankan pada perusahaan-perusahaan supaya ini jangan ada potongan untuk karyawan-karyawan yang akan mengikuti vaksin,” tutupnya.(frh/iss)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?