Banyuwangi blok-a.com – Sempat mangkir panggilan polisi sebanyak dua kali, akhirnya, ustadz cabul FZ (57) warga Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi di jemput paksa dari persembunyiannya di Lampung Utara, Rabu (6/7/2022) oleh Timsus Macan Blambangan Satreskrim Polresta Banyuwangi di Lampung Utara.
FZ salah satu pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di kecamatan Singojuruh dilaporkan 6 santrinya, atas dugaan tindakan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Untuk mengungkap keberadaan FZ ini, Timsus Macan Blambangan bertugas untuk mengumpulkan alat bukti atas dugaan asusila terhadap para santrinya.

Pasalnya, sejak Ustadz FZ dilaporkan ke Polresta Banyuwangi, yang bersangkutan langsung kabur, dan mengindahkan panggilan polisi. Namun, berkat kecerdikan dan kepiawaian Timsus Macan Blambangan mampu mengungkapkan dimana FZ berada, dan menciduknya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“FZ kabur hingga ke Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara. Kaburnya FZ pun tak menyurutkan aparat kepolisian mengejar oknum pengasuh dan pemilik Ponpes untuk menangkapnya,” kata Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Deddy Foury Millewa, Kamis (7/7/2022) sore.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy menjelaskan, sejak FZ mangkir dari panggilan polisi sebanyak dua kali, dan kabur. Untuk mengungkap keberadaan FZ ini pihaknya melakukan analisa IT.
“Dari analisis IT itu, kami mengetahui keberadaan FZ, dan melakukan koordinasi dengan Polres Lampung Utara untuk melakukan pencarian, dan melakukan penangkapan FZ,” jelasnya.
Untuk penjemputan terduga pelaku tindak asusila ini, memang cukup melelahkan karena memakan waktu berjam-jam. Kombes Deddy menceritakan, Timsus Macan Blambangan menjemput FZ di Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara, yang memakan waktu 4 jam perjalanan dari Bandar Lampung. Setiba dari kota Bandar Lampung, setiba di Lampung Utara dilanjutkan perjalanan darat menuju Bandara Soekarno Hatta yang memakan waktu 8 jam, selanjutnya FZ diterbangkan ke Banyuwangi.

“Ketika dijemput di Lampung Utara, FZ mengakui semua perbuatannya, dia sangat kooperatif,” ujar Kombes Deddy.
“Pengakuan FZ pergi ke Lampung Utara itu untuk bersembunyi, dan menumpang di rumah mantan santrinya, yang pernah mondok di Ponpes-nya,” tambah Kapolresta Banyuwangi.
Diberitakan sebelumnya, Polresta Banyuwangi mendapat laporan dugaan pencabulan 6 santri. Dari 6 santri tersebut, diantaranya 1 satri pria. Atas laporan tersebut, pihak Polresta Banyuwangi melayangkan panggilan pertama pada (28/6/2022). Tapi yang bersangkutan tidak hadir, kemudian Polresta Banyuwangi kembali melayangkan panggilan kedua pada (1/7/2022) masih mengindahkan panggilan tersebut, tanpa ada kejelasan.
Karena mengindahkan panggilan pertama dan kedua, polisi menduga terlapor kabur, langsung melakukan pencarian, dan mengetahui keberadaan FZ di Lampung Utara, kemudian dilakukan penangkapan.
Atas perbuatannya, tersangka FZ dijerat pasal persetubuhan atau pencabulan anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) jo pasal 76d dan pasal 81 ayat (3) sub pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76e dan pasal 82 ayat (4) subsider pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perppu no. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang jo pasal 71d ayat (1) sub pasal 59 ayat(2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. (ras/den)










Balas
Lihat komentar