Gresik, blok-a.com – Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memberikan penghargaan khusus kepada para veteran sekaligus meringankan beban pajak masyarakat.
Tak sekadar memberikan relaksasi pajak daerah, Pemkab Gresik juga menyiapkan fasilitas khusus bagi rumah yang ditempati anggota veteran. Kebijakan tersebut mencakup pembebasan pajak rumah, biaya air PDAM hingga listrik.
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan fasilitas tersebut merupakan bentuk penghormatan pemerintah daerah terhadap para veteran yang telah berjasa dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia.
“Mudah-mudahan ini membantu dan bermanfaat untuk masyarakat Kabupaten Gresik. Serta ada tambahan bebas pajak bagi rumah para veteran,” kata Gus Yani seusai menghadiri apel penurunan bendera HUT ke-81 RI, Senin (17/8/2026).
Menurutnya, pembebasan pajak rumah veteran bukan sekadar kebijakan fiskal. Pemkab Gresik ingin memastikan para pejuang kemerdekaan tetap mendapatkan perhatian dan penghargaan dari pemerintah di tengah momentum peringatan kemerdekaan.
Tak hanya pajak rumah, Gus Yani menyebut kebutuhan dasar lainnya juga akan mendapat fasilitas khusus bagi keluarga veteran.
“Biaya pembayaran air PDAM serta listrik juga dibebaskan atau gratis,” ujarnya.
Untuk kebutuhan listrik, Pemkab Gresik menggandeng BAZNAS Kabupaten Gresik dalam memberikan dukungan pembiayaan.
“Listrik nanti di-cover oleh BAZNAS Kabupaten Gresik. Jadi ini khusus yang veteran, rumah anggota veteran,” jelasnya.
Selain fasilitas khusus veteran, Pemkab Gresik memberikan sejumlah keringanan pajak kepada masyarakat umum dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Salah satunya berupa potongan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 20 persen bagi ketetapan pajak mulai Rp0 hingga Rp1 juta. Program diskon PBB-P2 tersebut berlaku selama satu bulan, mulai 17 Agustus hingga 17 September 2026.
Pemkab Gresik juga memberikan keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50 persen untuk perolehan hak karena waris serta hibah dari orang tua kepada anak. Relaksasi BPHTB itu diberikan mulai 17 Agustus hingga 16 Oktober 2026.
Tidak berhenti di sana, masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak daerah juga memperoleh pembebasan sanksi administratif berupa denda. Program penghapusan denda tersebut berlaku mulai 17 Agustus sampai 17 September 2026.
Gus Yani berharap berbagai program tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya.
“Momentum kemerdekaan ini kami manfaatkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat. Kami berharap keringanan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya, sehingga masyarakat bisa menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan lebih ringan,” tuturnya.
Khusus bagi veteran, Pemkab Gresik ingin kebijakan tersebut memiliki makna lebih dari sekadar pembebasan kewajiban. Fasilitas pajak, air hingga listrik diharapkan menjadi bentuk nyata penghargaan pemerintah daerah kepada mereka yang pernah mengambil bagian dalam perjuangan kemerdekaan.(Ivn)




