Pemkab Gresik Siapkan Pelayanan Publik yang Lebih Ramah Disabilitas

Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman (tengah) (foto: istimewa)
Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman (tengah) (foto: istimewa)

Gresik, blok-a.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mulai memperkuat langkah untuk memastikan penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan publik yang mudah diakses dan tidak diskriminatif. Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang digelar Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik, Rabu (19/8/2026).

Kegiatan ini tidak hanya melibatkan jajaran pemerintah daerah, tetapi juga perwakilan kelompok penyandang disabilitas. Kehadiran mereka dinilai penting agar kebijakan yang diterapkan pemerintah benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman mengatakan, pemenuhan hak penyandang disabilitas tidak bisa dibebankan kepada satu instansi saja. Dibutuhkan kerja bersama antara pemerintah, pemerintah desa, dunia usaha, organisasi penyandang disabilitas hingga masyarakat.

Menurut Washil, masih ditemukannya fasilitas maupun layanan yang belum sepenuhnya ramah disabilitas menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan secara bersama-sama.

“Disabilitas memang memiliki keterbatasan. Tetapi ketika kita berkolaborasi dan bersinergi untuk memenuhi hak-hak penyandang disabilitas, kekurangan itu justru bisa menjadi keberkahan,” ujarnya.

Sekda Washil menerangkan, Perda Nomor 7 Tahun 2026 tidak hanya berbicara mengenai bantuan atau persoalan sosial. Regulasi tersebut mengatur pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam berbagai bidang kehidupan. Mulai dari pendidikan, kesehatan, pekerjaan dan kewirausahaan, politik serta partisipasi masyarakat, olahraga, seni dan pariwisata, hingga akses terhadap fasilitas dan pelayanan publik.

Karena itu, penerapan aturan tersebut harus dimulai sejak pemerintah menyusun rencana pembangunan. Setiap perangkat daerah diminta memasukkan kebutuhan penyandang disabilitas ke dalam program, kegiatan, perencanaan hingga penganggaran.

Washil mencontohkan pembangunan gedung atau fasilitas publik. Menurutnya, akses bagi penyandang disabilitas tidak boleh baru dipikirkan setelah bangunan selesai. Penyediaan ramp, lift pada bangunan tertentu maupun fasilitas pendukung lainnya harus sudah menjadi bagian dari desain sejak awal.

“Jangan sampai bangunan sudah selesai, baru kita berpikir bagaimana akses untuk penyandang disabilitas. Konsepnya harus sudah masuk sejak perencanaan,” terangnya.

Lebih jauh, Perda tersebut juga mendorong terciptanya lingkungan yang minim hambatan. Artinya, aksesibilitas tidak hanya menyangkut kondisi fisik bangunan, tetapi juga kemudahan memperoleh informasi dan menggunakan teknologi.

Hak penyandang disabilitas juga harus diterjemahkan dalam program pemerintah daerah maupun pemerintah desa. Salah satunya melalui penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) yang nantinya menjadi acuan untuk menyelaraskan kebijakan, program, kegiatan dan anggaran terkait penghormatan, pelindungan serta pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Pemkab Gresik juga mendorong keterlibatan penyandang disabilitas dalam proses perencanaan pembangunan. Di tingkat desa, pemerintah memiliki peran dalam pendataan warga penyandang disabilitas, penyusunan program dan anggaran yang berpihak, hingga pembentukan Forum Penyandang Disabilitas. Forum tersebut juga diharapkan dapat terlibat dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa.

Washil menilai keterlibatan langsung kelompok penyandang disabilitas diperlukan agar implementasi Perda tidak sekadar memenuhi kewajiban administratif. Dengan dilibatkan sejak proses perencanaan, pemerintah dapat mengetahui persoalan dan kebutuhan yang benar-benar dihadapi penyandang disabilitas dalam mengakses layanan.

“Harapannya dari pertemuan ini ada sosialisasi dan konsep untuk rencana aksi kita ke depan. Mulai dari perencanaan, inklusivitas, pemberdayaan, kemandirian, pelayanan publik, sampai lingkungan yang minim hambatan harus kita sinkronkan bersama,” katanya.

Dalam aturan tersebut juga terdapat ketentuan mengenai fasilitas umum yang belum memenuhi standar aksesibilitas. Sarana dan prasarana umum, angkutan umum maupun lingkungan yang sudah tersedia tetapi belum ramah bagi penyandang disabilitas diwajibkan menyediakan aksesibilitas paling lama lima tahun sejak Perda diundangkan.

Sementara itu, aturan teknis melalui Peraturan Bupati (Perbup) sebagai pelaksanaan Perda tersebut harus ditetapkan paling lama satu tahun sejak Perda diundangkan.

Washil kembali menekankan bahwa keberhasilan penerapan Perda tidak hanya bergantung pada Pemkab Gresik.

“Ini bukan hanya tugas satu perangkat daerah. Keberhasilan Perda ini membutuhkan koordinasi pemerintah daerah, pemerintah desa, dunia usaha, organisasi penyandang disabilitas, dan masyarakat,” pungkasnya. (ivn)

Exit mobile version