Meski Kepesertaan BPJS Lampaui Target, Pemkab Sidoarjo Dorong Perluasan bagi Pekerja Rentan

Sekretaris Daerah Sidoarjo, Fenny Apridawati saat memberikan sambutan dalam acara Sosialisasi Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 17 Tahun 2026 dan Gerakan ASN Peduli Pekerja Rentan di Hotel DoubleTree Surabaya, Selasa (18/8/2026) (foto: istimewa)
Sekretaris Daerah Sidoarjo, Fenny Apridawati saat memberikan sambutan dalam acara Sosialisasi Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 17 Tahun 2026 dan Gerakan ASN Peduli Pekerja Rentan di Hotel DoubleTree Surabaya, Selasa (18/8/2026) (foto: istimewa)

Sidoarjo, Blok-a.com – Meski kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melampaui target 41,34 persen, namun Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus mendorong perluasan kepesertaan jaminan sosial bagi pekerja rentan di Sidoarjo yang saat ini mencapai 46,27 persen.

Menurut Sekretaris Daerah Sidoarjo, Fenny Apridawati, kepesertaan itu tidak boleh berhenti sebagai pencapaian angka. Program perlindungan pekerja harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam mendukung penurunan angka kemiskinan.

Hal tersebut disampaikan Fenny di sela acara Sosialisasi Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 17 Tahun 2026 dan Gerakan ASN Peduli Pekerja Rentan di Hotel DoubleTree Surabaya, Selasa (18/8/2026).

“Target yang ditetapkan bukan sekadar mengejar angka kepesertaan. Yang lebih penting adalah bagaimana perlindungan jaminan sosial ini benar-benar memberikan dampak terhadap kesejahteraan masyarakat dan ikut menurunkan angka kemiskinan,” kata Fenny.

Karena itu, Fenny meminta evaluasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ke depan tidak hanya memuat jumlah peserta maupun anggaran yang telah dikeluarkan. Evaluasi juga perlu dikaitkan dengan perkembangan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Termasuk perubahan pada kelompok desil 1 hingga 5.

“Kami berharap data yang ditampilkan benar-benar berdampak terhadap penurunan kemiskinan,” ungkapnya.

Sebagai bentuk kepedulian, Pemkab Sidoarjo juga mendorong Gerakan ASN Peduli Pekerja Rentan. Gerakan tersebut diusulkan dimulai dari pejabat struktural di lingkungan Pemkab Sidoarjo untuk membantu memberikan perlindungan kepada pekerja rentan.

“Gerakan ASN Sadar BPJS Ketenagakerjaan kami harapkan dapat diterapkan di masing-masing perangkat daerah mulai dari pejabat struktural. Ini merupakan bentuk kepedulian kita untuk membantu memberikan perlindungan kepada pekerja rentan,” katanya.

Ditambahkannya, selain pekerja rentan, seluruh OPD diminta memastikan siswa maupun mahasiswa yang menjalani kegiatan magang mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan serupa juga didorong bagi mitra kerja pemerintah, seperti KONI, Guk Yuk Sidoarjo, KDKMP, SPPG, hingga relawan yang terlibat dalam program pemerintah.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo, Arie Fianto Sofyan mengatakan kolaborasi dengan Pemkab Sidoarjo terus diperkuat untuk memperluas Universal Coverage Jamsostek (UCJ).

Per 14 Agustus 2026, sebanyak 474.455 pekerja dari sekitar 1,05 juta angkatan kerja telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Artinya, masih ada sekitar 575.938 pekerja yang perlu mendapatkan perlindungan.
Arie mengapresiasi dukungan Pemkab Sidoarjo yang mendorong capaian kepesertaan menjadi salah satu yang terbaik di Jawa Timur.

“Kami terus berkolaborasi dengan Pemkab Sidoarjo untuk memperluas perlindungan BPJS Ketenagakerjaan serta menjaga kepesertaan. Tujuannya agar pekerja yang sudah terlindungi tidak kembali kehilangan jaminannya,” ujar Arie.

Ia menyebut, hingga 2025 BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan santunan sekitar Rp2,2 triliun kepada lebih dari 204 ribu penerima manfaat. Sementara Januari–Juli 2026, manfaat telah diberikan kepada sekitar 31 ribu pekerja dengan nilai mencapai Rp607 miliar.

“Menurutnya, Perbup Sidoarjo Nomor 17 Tahun 2026 menjadi salah satu landasan untuk memperkuat sinergi perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi mitra kerja dan tenaga kerja binaan perangkat daerah. (Fah)

Exit mobile version