UMK Kota Malang 2023 Naik! Tembus Rp3 Juta

umk naik
Ilustrasi-Getty Images/iStockphoto/Yamtono_Sardi

Kota Malang, blok-a.com — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menandatangani Surat Keputusan Gubernur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 terkait Upah Minimum Kota/Kabupaten di Jawa Timur Tahun 2023.

Dalam surat tersebut terdapat 38 Kabupaten dan Kota yang UMK nya naik. Salah satunya adalah Kota Malang.

Saat dikonfirmasi oleh blok-a.com, Kepala Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Arif Tri Sastyawan, membenarkan hal tersebut.

“Iya betul, ada kenaikan Rp200ribu,” tutur Arif saat diwawancarai Blok-a.com, Jumat (9/12/2022).

Ia kemudian mengirimkan edaran Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 Tentang Upah Minimum Kota/Kabupaten di Jawa Timur Tahun 2023.

Berdasarkan data tersebut, UMK Kota Malang tahun 2023, mencapai Rp 3.194.143,98 yang mana di tahun 2022 UMK Kota Malang hanya Rp 2.994.143,98.

“Untuk Kota Malang, kenaikannya sekitar 6,67%,” ujar Arif.

Arif juga menambahkan terkait faktor yang melatarbelakangi kenaikan Upah Minimun di Kota Malang.

“UMK sebagai patokan upah terendah yng diberikan kepada pekerja, dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Penghitungannya berdasarkan kondisi perekonomian & ketenagakerjaan di masing-masing kota/kab,” tutur Arif.

Kondisi perekonomian yang dimaksud adalah contohnya inflasi, pertumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga kerja, dan lain sebagainya.

Upah Minimum Kabupaten/Kota ini akan mulai diterapkan serentak di seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Timur per 1 Januari 2023.

“Untuk penerapannya nanti mulai 1 Januari 2023,” pungkas Arif.(mg1/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com