Kota Malang, blok-a.com – Peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2025 di Kota Malang diwarnai dengan aksi demonstrasi oleh Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI). Dalam aksi yang digelar di depan Gedung DPRD Kota Malang, para buruh membawa dua tuntutan utama, yakni pencabutan UU Cipta Kerja dan revisi UU TNI.
Sekretaris Jenderal SPBI, Fatkhul Khoir, menyebut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja sebagai simbol ketidakadilan struktural yang merugikan kelas pekerja.
“UU ini memperluas sistem kerja kontrak, mempermudah PHK, menekan upah, dan menghilangkan jaminan kesejahteraan. Ini jelas berpihak pada pemilik modal, bukan buruh,” tegas Fatkhul.
Selain itu, SPBI juga mengecam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Mereka menilai, regulasi tersebut membuka peluang besar intervensi militer dalam ranah sipil.
“Revisi ini memungkinkan TNI turun tangan dalam situasi sipil, termasuk aksi mogok buruh, hanya berdasarkan keputusan presiden atau permintaan pemerintah daerah. Ini sangat berbahaya bagi ruang demokrasi,” jelasnya.
Fatkhul juga menyoroti kembalinya gejala dwifungsi militer, yang menurutnya akan melemahkan kontrol sipil dan mengganggu tatanan negara hukum demokratis.
“Pembuatan pabrik obat oleh TNI, misalnya, adalah bukti nyata perluasan peran militer di ruang sipil. Ini bukan tugas mereka. Jika dibiarkan, kita akan menyaksikan demokrasi perlahan runtuh,” ujarnya.
SPBI menegaskan bahwa perjuangan ini bukan sekadar soal upah atau status kerja, tetapi menyangkut upaya mempertahankan demokrasi dari ancaman otoritarianisme gaya baru.
“Kami menolak kembali ke masa lalu yang gelap. Ini bukan hanya perjuangan buruh, ini perjuangan untuk demokrasi,” pungkasnya. (yog)









