KOTA MALANG – Polresta Kota Malang ‘kebanjiran’ tangkapan narkoba jenis ganja. Saat rilis di Mako Polresta Malang Kota setidaknya terdapat ganja seberat kurang lebih 38 kilogram diamankan, Jumat (6/11).
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, 38 kilogram jenis ganja itu didapatkan dari tiga orang tersangka sindikat pengedar narkoba di wilayah hukum kota Malang.
Ketiga tersangka itu adalah AK (35) dan MAP (22) yang sama-sama warga Jalan Simpang Akordion, Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan Lowokwaru, dan UA (25) warga Jalan Ketangi, Desa Tegalgondo Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
“Jadi tiga tersangka (AK, MAP, dan UA) ini kami tangkap karena proses pengembangan dari tersangka AE yang kami tangkap sebelumnya. Dari penyeledikan, kami sita barang bukti ganja sebesar kurang lebih 38 kilogram,” kata Leo saat rilis, Jumat (6/11).
Sebanyak 38 kilogram ganja itu di sita saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Selain itu, ada juga tambahan, 1,3 ons sabu, 542 butir ineks dan 703 ribu butir pil double L yang berhasil diamankan.
“Jadi saat kami lakukan penggeledahan di rumah AK dan MAP kami dapatkan 38 kilogram ganja yang siap jual. Dan kami amankan langsung,” kata Leo.
Leo pun menuturkan, puluhan kilogram ganja itu didapatkan tiga tersangka itu dari seorang berinisial EK dan LTF.
“Dan keduanya (EK dan LTF) itu kini jadi DPO,” paparnya.
Atas perbuatannya, AK, MAP, dan UA terancam mendekam di penjara selama kurang 5 sampai 12 tahun.
“Karena mereka (MAP, AK, UA) dikenakan Pasal 111 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.










Balas