Tilang Manual Berlaku Lagi, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar Polisi

Ilustrasi tilang manual. (Berita Satu)
Ilustrasi tilang manual. (Berita Satu)

blok-a.com – Polri kembali memberlakukan kebijakan tilang manual. Hal ini merujuk atas hasil evaluasi yang menunjukkan peningkatan pelanggaran lalu lintas di sejumlah lokasi yang tak terjangkau e-TLE atau tilang elektronik.

Pemberlakuan kembali tilang manual ini merujuk Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/380/IV/HUK.6.2/2023 tentang pemberlakuan tilang manual.

“Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera e-TLE terjadi peningkatan pelanggaran, terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Senin (15/5/2023).

“Sehingga diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang e-TLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera e-TLE,” lanjut Sandi.

Sandi memastikan tilang manual hanya menyasar pengguna jalan yang melakukan pelanggaran secara kasat mata, bukan dengan melaksanakan razia.

“Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas,” ujarnya lagi.

Saat ini sejumlah daerah sudah mulai memberlakukan lagi tilang manual. Di antaranya yakni DKI Jakarta, Lumajang, Lampung, Halmahera Barat, serta Tulang Bawang.

Melansir laman NTMC Polri, berikut 12 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran polisi selama tilang manual diberlakukan lagi:

  1. Berkendara di bawah umur
  2. Berboncengan lebih dari satu orang
  3. Menggunakan ponsel saat berkendara
  4. Menerobos lampu merah
  5. Tidak menggunakan helm
  6. Melawan arus
  7. Melampaui batas kecepatan
  8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  9. Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi (spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah)
  10. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya
  11. Kendaraan over load dan over dimensi (ODOL)
  12. Kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau TNKB palsu

Sandi juga menegaskan Polri memberikan sanksi tegas kepada personel yang melakukan penyimpangan di lapangan.

“Polri akan melakukan pengawasan dan pengendalian secara melekat dan berjenjang dalam melaksanakan giat operasional lalu lintas. Selain itu, Polri juga akan memberikan sanksi tegas berupa sanksi disiplin atau sanksi kode etik atau sanksi pidana kepada personel Polri yang melakukan penyimpangan di lapangan,” tuturnya.(lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?