Kota Malang, blok-a.com — Terjadi kecelakaan tunggal sebuah mobil box terguling karena tersangkut kabel telepon yang terjuntai.
Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Bromo, Kelurahan Oro-oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Tepatnya di depan gedung BRI Prioritas.
Korban kecelakaan tunggal akibat kabel terjuntai tersebut adalah Sugeng Bachtiar (71), warga Jalan Merbabu, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Seorang saksi mata, Ahmad Rojikin (40) mengatakan bahwa mobil boks tersebut terguling pada kamis (26/1/2023) sekitar pukul 17.30 WIB.
Mulanya mobil tersebut berjalan dari arah barat berbelok ke arah utara. Tiba-tiba tak berselang lama mobil tersebut terguling.
“Tiba-tiba denger suara braaak gitu. Saya lihat, ternyata mobil boks terguling kesangkut kabel yang menjuntai,” ujarnya saat diwawancarai awak media pada kamis (26/1/2023).
Sontak masyarakat yang mengetahui peristiwa itu langsung menghampiri mobil untuk menyelamatkan pengemudinya.
Untungnya Sugeng dalam keadaan selamat dan hanya mengalami luka lecet di tangan bagian kanan.
Tak berselang lama petugas gabungan dari kepolisian dan Pemdam Kebakaran Kota Malang datang ke lokasi untuk melakukan evakuasi.
Setelah beberapa waktu berjalan, mobil itu berhasil dievakuasi pada sekitar pukul 18.10 WIB.
Sementara itu, Piket Laka Unit Gakkum Satlantas Polresta Malang Kota, Aiptu Sugito menyampaikan bahwa mobil boks yang terbalik akibat kabel terjuntai itu dalam kondisi tidak membawa muatan alias kosong.
“Mobil boks itu hanya ditumpangi satu orang atas nama Sugeng Bachtiar (71), warga Jalan Merbabu, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Kondisi korban selamat dan memang sempat syok,” kata dia.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa, dikatakan Sugito, kabel yang terjuntai itu diakali dengan cara digantungkan ke pohon yang ada di dekat Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Sementara untuk penanganan laka lantas ini, kami akan mempertemukan kedua belah pihak yaitu korban dan pihak yang berwenang terhadap kabel tersebut untuk mediasi dan musyawarah,” pungkasnya. (len/bob)
Discussion about this post