Tersangka Pemerkosa Anak Kandung di Loteng Terancam 20 Tahun Penjara – Insidelombok

Tersangka Pemerkosa Anak Kandung di Loteng Terancam 20 Tahun Penjara - Insidelombok
Tersangka Pemerkosa Anak Kandung Di Loteng Terancam 20 Tahun Penjara Insidelombok

Lombok Tengah (Inside Lombok)- Tersangka memperkosa anak kandung asal Desa Pagutan Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah inisial HA (46) terancam hukuman 20 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra Permana, Selasa (25/5/2021) di Praya menerangkan, ancaman hukuman maksimal bagi tersangka persetubuhan adalah 15 tahun penjara.

Akan tetapi, hukuman HA akan ditambah sepertiga karena pemerkosaan dilakukan terhadap anak kandungnya sendiri. Hal itu sesuai pasal 76 junto 81 ayat (1), (2)dan (3) UU Perlindungan anak.

“Persetubuhan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Kemudian untuk tersangka yang ada hubungan keluarga, dalam hal ini orang tuanya akan ditambah. Sehingga hukuman maksimalnya adalah 20 tahun,”ujarnya.

Tersangka memperkosa anak kandungnya, No (17) hingga hamil tiga bulan dan diminta untuk meminum minuman keras untuk menggugurkan kandungannya itu. Hal ini terungkap sehari sebelum lebaran Idul Fitri tahun 2021 lalu.

Aksi bejat tersebut dilakukan tersangka selama enam kali. Di mana satu kali dilakukan di rumahnya kemudian lima kali dilakukan di luar.

“Jadi yang bersangkutan sempat menyewa tempat dan di sanalah tersangka ini melakukan aksi bejatnya. Motifnya itu adalah memuaskan nafsu birahinya,” katanya.

Dalam kasus pemerkosaan ini ada unsur pemaksaan yakni tersangka mengancam putrinya yang masih pelajar tersebut agar tidak melaporkan hal itu kepada ibunya.

Peristiwa ini telah memancing amarah warga dan rumah tersangka yang ada di desa Pagutan dirusak. Pihaknya yang menerima laporan tersebut mengamankan tersangka. Sementara korban diberikan pendampingan psikologi dan sempat dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan pasca keguguran.

“Memang pada saat dilaporkan ke pihak yang berwenang kami mengedepankan pendampingan anak dengan mendamping psikologi dan membawa ke rumah sakit. Usia anak 17 tahun,”ujarnya.

Sementara itu, tersangka HA saat ditanyai wartawan mengaku menyesal telah menyetubuhi anak kandungnya tersebut. Dia mengaku memperkosa putrinya semata-mata untuk memuaskan hawa nafsunya.

“Karena nafsu. Saya sangat menyesal,” katanya.

Dia mengakui memperkosa anaknya sebanyak enam kali yang dilakukan di dalam dan luar rumah. Saat di rumah, pemerkosaan terjadi pada malam hari waktu istrinya tidur.

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?