Bojonegoro, blok-a.com – Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, pasal 90 mengamanatkan bahwa kesepakatan terhadap rancangan KUA (Kebijakan Umum Anggaran) dan rancangan PPAS (Prioritas Plafon Anggaran Sementara) ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD paling lambat minggu kedua bulan Agustus.
Namun pada kenyataannya pembahasan rancangan KUA PPAS Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro 2024 akhirnya tertunda.
Sekretaris DPRD Bojonegoro, Edi Susanto mengungkapkan, tertundanya pembahasan KUA PPAS APBD Bojonegoro 2024 disebabkan oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Bojonegoro tidak memenuhi kuorum yang seharusnya menjadwalkan ulang pembahasan lanjutan antara Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sekaligus paripurna penetapan.
“Seharusnya Banmus dilaksanakan pada hari Rabu (30/8/2023) kemarin. Namun, anggota Banmus tidak memenuhi kuorum. Hari ini seluruh pimpinan dan anggota DPRD melakukan kunjungan kerja sesuai jadwal Agustus,” jelasnya, Kamis (31/8/2023).
Dengan demikian, otomatis Banmus dijadwalkan kembali sesuai arahan dari unsur pimpinan DPRD. Akan tetapi hingga saat ini, belum ada informasi kapan Banmus akan digelar.
Lebih lanjut Edi Susanto menambahkan, sesuai ketentuan Permendagri nomor 77 tahun 2020, pembahasan KUA PPAS APBD 2024 sekaligus paripurna penetapan sudah dilaksanakan pada akhir Agustus.
Di sisi lain terkait dengan sanksi atas keterlambatan ini, Edi menyatakan tidak ada sanksi administrasi keuangan. Namun hal ini menjadi sanksi moral pada pimpinan dan anggota DPRD Bojonegoro.
“Kalau sanksi secara langsung terkait dengan hak-hak keuangan DPRD tidak ada. Hanya sanksi moral karena secara regulasi seharusnya diikuti,” tandasnya.
Namun demikian, pihaknya optimis, jika paripurna penetapan KUA PPAS APBD 2024 bisa segera dilakukan sebelum akhir bulan September ini.
Sebelumnya, rapat Banggar dan TAPD pembahasan KUA PPAS 2024 berlangsung alot pada Rabu (30/8/2023).
Nampak pimpinan dan anggota Banggar berdebat dengan beberapa OPD terkait pendapatan maupun belanja anggaran hingga larut malam.
Banggar mengoreksi kembali anggaran satu persatu OPD di lingkup Pemkab Bojonegoro, di mana seharusnya pembahasan tersebut selesai oleh masing-masing komisi.
Sementara itu, Ketua TAPD Bojonegoro sekaligus Sekretaris Daerah, Nurul Azizah belum memberikan penjelasan dan konfirmasinya terkait hal ini, begitu pula Ketua DPRD Bojonegoro, Abdullah Umar. .(via/*)