Kota Malang, Blok-a.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menggelar rapat dengar pendapat atau hearing, buntut permasalahan ganti rugi insiden kebakaran Malang Plaza, Kamis (21/3/2024).
Dipimpin Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, hearing ini dihadiri oleh sejumlah perwakilan pemilik tenant dan PT Hakim Sentausa selaku manajemen Malang Plaza.
Dalam hearing tersebut, pemilik tenant di bangunan Malang Plaza menagih ganti rugi yang dijanjikan pihak PT Hakim Sentausa akibat insiden kebakaran yang terjadi pada 2 Mei 2023 lalu.
Atas hal tersebut, Trio pun berharap, agar permasalahan ini bisa diselesaikan secara baik-baik tanpa harus menempuh jalur hukum.
“Kami berharap, bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat. Kalau ini sudah dibawa ke jalur hukum, akan panjang dan bisa jadi tidak mempercepat proses penyelesaian,” kata Trio dikutip dari kanal YouTube DPRD Kota Malang.
Sebagai penengah, Trio memberikan solusi berupa pemberian DP yang harus dibayarkan manajemen Malang Plaza kepada para pemilik tenant.
“Lalu yang kedua, kami memfasilitasi dalam hal apa yang menjadi keinginan dari pemilik tenant. Jadi kami berharap dari Malang Plaza, bisa memberikan bukti ikatan atau DP dari kesepakatan sebelumnya,” bebernya.
Mendapat solusi dari Trio, pemilik tenant melalui kuasa hukumnya, Gunadi Handoko, pun meminta agar diberikan tenggat waktu atau deadline pembayaran DP. Namun, Trio tak menyebutkan terkait nominal atau persentase DP yang harus dibayarkan pihak pengelola Malang Plaza.
“Tenggang waktu yang diminta oleh pemilik tenant melalui kuasa hukumnya, Gunadi Handoko dengan deadline 2 Mei 2024,” ujar Trio.
Lebih lanjut, Trio juga memberikan isyarat kepada PT Hakim Sentausa agar menawarkan bangunan Malang Plaza kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk diambil alih atau dibeli.
“Kami juga menampung aspirasi manajemen membantu mereka apabila mungkin menjual aset. Salah satunya ditawarkan ke Pemkot Malang,” terang Trio.
Jika diambil alih oleh Pemkot, Trio beranggapan jika bangunan tersebut bisa dijadikan sebagai lahan parkir untuk mengurangi kemacetan dan krisis lahan parkir di Kota Malang.
“Misalnya untuk parkir atau usaha lain. Dari segi kemanfaatan, bisa jadi itu solusi pemerintah. Dan untuk membantu warga Malang, mungkin bisa membantu solusi macet dan parkir yang masih krisis,” sambungnya.
Atau menurutnya, Pemkot Malang mungkin akan mengonsep ulang bangunan tersebut agar kembali menjadi pusat perbelanjaan, mengingat Malang Plaza memiliki nilai ikonik di Kota Malang. Namun, Trio menuturkan bahwa hal tersebut tentu memerlukan tahapan yang cukup panjang.
“Tapi itu memang tahapan panjang. Karena melalui serangkaian proses perencanaan hingga persetujuan. Saya rasa kalau Pemkot Malang anggarannya mampu. Kalau harganya di bawah Rp100 Miliar atau sekian Miliar misal, kan bisa pembayaran dilakukan multi years,” pungkasnya. (hen)









