TATAK Sebut 5 Tersangka Ricuh Kantor Arema FC Tidak Seharusnya Ditahan

Imam Hidayat dan jajaran Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) bersama Devi Athok melakukan konferensi pers terkait tersangka ricuh kantor Arema FC, Rabu (1/2/2023) (blok-a/helen)
Imam Hidayat dan jajaran Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) bersama Devi Athok melakukan konferensi pers terkait tersangka ricuh kantor Arema FC, Rabu (1/2/2023) (blok-a/helen)

Kota Malang, blok-a.com — Polresta Malang Kota sudah menetapkan 7 tersangka dari kasus ricuh kantor Arema FC.

Pihak Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) mengaku akan melakukan pendampingan terhadap 5 tersangka.

5 tersangka tersebut diantaranya adalah :

  1. Arion Cahya
  2. Naufal Maulana
  3. Muhammad Fauzi
  4. Adam Rizki
  5. Muhammad Ferry

Dr. H. Solehuddin, anggota TATAK yang akan memimpin dalam mendampingi lima tersangka ricuh kantor Arema FC ini.

Solehuddin mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan mereka akan upayakan gugatan praperadilan jika memang terjadi salah tangkap.

“Kemungkinan pra peradilan pihak polres kita juga akan melakukan jika ditemukan indikasi salah tangkap,” jelas Solehuddin.

Ia mengaku akan melakukan pertemuan dengan kelima klien-nya untuk berkoordinasi dan mencari tahu kronologi sebenarnya dari sisi tersangka.

“Besok kami akan meminta kepada pihak Polresta untuk menemui klien kami terkait bagaimana kronologi sebenarnya,” jelas Solehuddin pada awak media.

Selain itu, dirinya mengaku akan mengusahakan penangguhan penahanan untuk ke lima tersangka ricuh kantor Arema FC itu.

“Alasan kami meminta penangguhan adalah karena tidak mungkin melarikan diri, tidak menghilangkan alat bukti, tidak akan mengulangi tindak pidana, yang paling penting adalah karena usianya masih sangat muda,” jelasnya.

Solehuddin mengatakan bahwa pemberian efek jera kepada mereka tidak perlu melakukan penahanan, bisa dengan edukasi.

Pihak TATAK juga menyayangkan kenapa proses penangkapan tersangka pengerusakan sangat cepat sedangkan Tragedi Kanjuruhan begitu lama.

Solehuddin berharap semoga pihak Polresta Malang dapat memberi keputusan yang menguntungkan kelima kliennya.

“Mudah-mudahan kebijakan pihak Polresta Malang dapat menguntungkan klien saya,” katanya.

Ia juga mengimbau kepada seluruh Aremania agar tidak tersulut emosi yang akhirnya menyebabkan konflik horizontal.

“Saya juga berharap semoga tidak ada chaos atau konflik horizontal, saya juga mengimbau kepada teman teman agar tidak terjadi chaos,” pungkasnya. (len/bob)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?