Tarif Angkot di Kota Malang Bakal Naik Rp 2 Ribu

Mikrolet atau angkot di Kota Malang (Widya Amalia/blok-a)
Mikrolet atau angkot di Kota Malang (Widya Amalia/blok-a)

Kota Malang, blok-a.com – Tarif angkutan kota (angkot) di Kota Malang bakal dinaikkan. Kenaikan tarif tersebut memang harus dilakukan mengingat kebutuhan operasional sopir angkot atau mikrolet di Kota Malang.

Pada awalnya, tarif angkot atau mikrolet di Kota Malang seharusnya hanya Rp 3 ribu. Namun lambat laun, sopir angkot mulai menaikkan harga menjadi Rp 5 ribu.

Ketua Serikat Sopir Indonesia (SSI) Kota Malang Muhammad Kholil mengiyakan hal tersebut.

Namun, kenaikan tarif menjadi Rp 5 ribu menurutnya masih kurang ideal.

Pasalnya tarif tersebut masih belum mencukupi kebutuhan operasional.

Kholil menyebut, kenaikan tarif angkot yang ideal seharusnya mencapai angka Rp 6 ribu.

Itu baru sesuai dengan beban operasional sopir angkot atau mikrolet di Kota Malang.

“Kalau siswa tiga ribu masih standar. Tapi penumpang umum lima ribu rupiah itu nanggung. Dulu sempat wacananya enam ribu rupiah. Tidak tau kok sekarang cuma lima ribu,” tuturnya.

Wacana kenaikan harga tersebut menyusul beberapa sopir angkot sudah menaikkan harganya terlebih dahulu. Kenaikan yang dilakukan oleh para sopir itu ternyata tanpa melalui dasar hukum. Nantinya, yang mendasari hukum kenaikan tarif angkot ini direncanakan di bawah peraturan walikota (perwali).

Mikrolet atau angkot di Kota Malang (Widya Amalia/blok-a)

“Terakhir itu diatur dalam Perwal Kota Malang No 6 Tahun 2015, dari situ belum ada penyesuaian lagi. Di aturan itu, tarif penumpang umum tiga ribu, sementara pelajar dua ribu,” tutur Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Widjaja Saleh Putra, hari ini (15/8/2023).

Widjaja membenarkan tarif angkot akan menjadi lima ribu rupiah bagi penumpang non pelajar. Sementara untuk pelajar akan dikenakan tarif tiga ribu rupiah.

“Penyesuaian akan segera kami lakukan. Agar kenaikan tarif yang dilakukan oleh sopir angkot itu bisa legal. Bagi kami, juga agar ada aturan secara normatif,” tandasnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, (Blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)
Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, (Blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)

Sebelum kenaikan harga, Widjaja melanjutkan, sopir tidak bisa meningkatkan pelayanan. Salah satu contohnya adalah biaya perbaikan angkot. Dengan tarif lama, banyak sopir tidak mampu memperbaiki armada mobil angkot miliknya. Sedangkan, Widjaja berharap, usai kenaikan harga ini mereka bisa melayani diri sendiri.

Menanggapi urgensi tersebut, Widjaja akan mengeluarkan surat dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang.

“Nanti kalau misalnya perwal kelamaan SK aja dulu sudah, tidak apa-apa,” tukasnya. (mg2/bob)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?