Kota Malang, blok-a.com – Guru di SMPN 18 Malang disebut sempat takut melaporkan dugaan tindakan intimidasi yang dilakukan kepala sekolah. Mereka disebut khawatir akan dipecat apabila menyampaikan persoalan tersebut kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang.
Hal itu terungkap setelah Disdikbud Kota Malang mengumpulkan guru dan siswa untuk menggali informasi terkait video dugaan kekerasan terhadap siswa yang viral di media sosial pada Kamis (24/9/2026).
Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana mengatakan, dari keterangan yang dihimpun. Dugaan intimidasi yang dilakukan Kepala SMPN 18 Malang, Mohammad Amrozi Hamidi, tidak hanya secara fisik. Guru dan siswa juga mengeluhkan dugaan intimidasi secara verbal.
“Bisa verbal, bisa secara fisik. Kalau kemarin yang penjenengan lihat kan fisik ya. Ternyata kan verbal juga. Ini tadi keluhan dari guru dan dari siswanya juga selain fisik dia verbal kan sudah enggak benar,” ujar Suwarjana, Jumat (25/9/2026).
Menurut Suwarjana, sejumlah guru sebenarnya telah mengetahui dan mengalami tindakan yang dinilai sebagai pelanggaran. Namun, mereka tidak melaporkannya kepada Disdikbud karena merasa takut.
“Alasannya takut. Kami kasih pengertian terlebih dahulu. Apalagi guru yang PTT/GTT. Karena ancamannya katanya mau dipecat,” katanya.
Suwarjana menegaskan, kepala sekolah tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan guru yang pengangkatannya dilakukan melalui Pemerintah Kota Malang.
“Ndak bisa melakukan pemecatan. Lah wong guru itu yang mengangkat malah dari Wali Kota, kami mengusulkan, kami hanya mengusulkan,” ujarnya.
Ia menyayangkan dugaan tindakan tersebut tidak dilaporkan sejak awal. Sebab, menurut Suwarjana, apabila Disdikbud mengetahui persoalan tersebut sebelumnya, pihaknya dapat langsung mengambil tindakan.
“Kalau tahu pasti ya pasti sudah kami sanksi, sudah kami amankan,” tegasnya.
Suwarjana mengatakan pihaknya baru mengetahui adanya keluhan tersebut setelah kasus dugaan kekerasan terhadap siswa mencuat. Disdikbud kemudian mengumpulkan guru untuk mendengarkan berbagai keluhan yang sebelumnya tidak disampaikan.
“Pikiran kami ya baik-baik saja. Tapi ternyata temperamen dan kami kalau enggak dapat laporan ya, yang jelas kami enggak paham,” ujarnya.
Sementara terkait kondisi siswa yang diduga menjadi korban dalam insiden tersebut, Suwarjana menyebut hingga Jumat (25/9/2026) belum menerima laporan mengenai adanya luka fisik.
“Untuk sementara di saya enggak ada laporan,” katanya.
Sebelum menjabat sebagai Kepala SMPN 18 Malang, Amrozi disebut pernah bertugas di SMPN 27 Malang. Suwarjana juga menyebut yang bersangkutan pernah terlibat dalam tim yang berkaitan dengan badan akreditasi.
Disdikbud juga akan mengevaluasi penerapan aturan penggunaan seragam lurik di sekolah. Suwarjana mengatakan pihaknya selama ini selalu menyarankan agar aturan seragam tidak diterapkan dengan pemaksaan.
“Kita akan evaluasi dan yang jelas dari kami, kami sudah selalu menyarankan, tidak ada pemaksaan,” ujarnya.
Kasus dugaan kekerasan tersebut kemudian berujung pada tindakan Pemkot Malang. Pj Sekda Kota Malang, Dandung Djulharjanto menyampaikan bahwa Mohammad Amrozi Hamidi diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala SMPN 18 Malang pada Jumat (25/9/2026).
Pemkot Malang juga menyiapkan pengganti untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut agar aktivitas belajar mengajar di SMPN 18 Malang tetap berjalan. (bob)









