Tagihan PBID Kabupaten Malang Membengkak, Ternyata Puluhan Penerima Telah Meninggal Dunia

Situasi loket pembayaran obat RSUD Kanjuruhan terlihat berkurang saat PBID dinonaktifkan (Blok-a.com/Putu Ayu Pratama S)
Situasi loket pembayaran obat RSUD Kanjuruhan terlihat berkurang saat PBID dinonaktifkan (Blok-a.com/Putu Ayu Pratama S)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Tagihan Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) Kabupaten Malang tercatat mengalami pembengkakan.

Setelah dilakukannya penonaktifan PBID dan pemutakhiran data, didapati puluhan ribu penerima telah meninggal dunia.

Sekertaris Daerah (Sekda) Pemkab Malang, Wahyu Hidayat mengaku, dari 679 ribu lebih PBID di antaranya tersisip sejumlah penerima dari kalangan pengguna BPJS bersifat mandiri, penerima meninggal dunia dan mereka yang tidak tergolong warga miskin.

Sehingga, Pemkab Malang harus menyortir ulang data tersebut.

“Ini yang jadi beban anggaran dan harus sortir ulang. Jika tidak, maka beban anggaran akan terus bertambah dan menjadi permasalahan lagi,” ungkap Wahyu saat ditemui Blok-a.com, Jumat (4/8/2023).

Dikatakan Wahyu, penonaktifan PBID itu dilakukan mulai 1 Agustus sampai dengan 1 September 2023. Sebab, penonaktifan tersebut harus mengikuti sistem BPJS.

Dari proses pemutakhiran, hingga saat ini ditemukan sebanyak 10 ribu hingga 15 ribu penerima meninggal dunia.

Namun, angka tersebut belum dapat dipastikan. Sebab proses pemutakhiran masih terus berjalan sampai dengan saat ini.

“Setelah membludak, kami cek karena data itu sama dengan data pemilu. Sedangkan, hasil dari data pemilu banyak ditemukan calon pemilih yang meninggal dunia. Dari situlah ketahuan, bahwa ada potensi yang sama, sehingga harus diverifikasi kembali,” jelasnya.

Mantan Camat Tajinan itu juga menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan BPJS untuk mengembalikan anggaran bagi perima yang telah meningga dunia. Sebab, pembengkakan tersebut dianggap sebagai kerugian negara.

Di sisi lain, salah satu peroses yang harus dilakukan Pemkab Malang yakni melakukan pendataan ulang, dari tingkat desa hingga kecamatan. Untuk memastikan sejak kapan kematian penerima bantuan iuran daerah tersebut.

Sehingga, dari data tersebut, maka akan ditemukan berapa nominal yang harus dikembalikan oleh BPJS.

“BPJS siap apabila sebanyak 10 ribu penerima jelas, ada bukti kapan meninggalnya. Sehingga nanti BPJS akan mengembalikan anggaran yang sudah dibayar,” pungkasnya. (ptu/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?