Blok-a.com – Sosok TikToker asal Probolinggo, Luluk Sofiatul Jannah atau Luluk Nuril hingga kini masih menjadi sorotan publik usai dirinya memarahi siswi magang di tempat perbelanjaan.
Perseteruan ini bermula saat Luluk belanja di salah satu pusat perbelanjaan di Probolinggo. Saat itu, Luluk diberi penjelasan oleh seorang siswi magang soal kebijakan pengembalian barang di toko tersebut.
Namun, luluk merasa bahwa penjelasan yang diutarakan siswi magang itu terkesan meremehkannya. Tak terima dengan hal tersebut, Luluk pun membentaknya dan mengancam akan melaporkan siswi itu kepada pimpinan toko.
Tak hanya memarahi, Luluk bahkan menyebut siswi magang itu dengan kata ‘Babu’. Perkataan luluk itu pun sontak menjadi sorotan warganet, lantaran dinilai terlalu arogan.
Selain menjadi sorotan warganet, Luluk Nuril juga dilaporkan ke polisi oleh pihak sekolah siswi magang tersebut. Pihak sekolah mengaku tidak terima siswinya diviralkan dan dipermalukan oleh Luluk.
Setelah ditelusuri lebih lanjut, Luluk ternyata istri dari seorang anggota polisi yang bertugas di Polres Probolinggo. Hal tersebut dibenarkan oleh Wakapolsek Probolinggo Kompol Nur Halim.
Di media sosialnya, Luluk memang kerap memarekan gaya hidup yang mewah, salah satunya saat berlibur dengan menggunakan mobil Alphard dan dikawal mobil patroli polisi.
Atas hal ini, warganet pun penasaran dengan gaji suami Luluk yang diketahui berpangkat Bripka.
Besaran Gaji Polisi Pangkat Bripka
Gaji anggota Polri saat ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019. Berdasarkan aturan tersebut, terdapat empat golongan dengan besaran gaji yang berbeda-beda.
Mulai dari gaji pokok untuk Golongan I (Tamtama), Golongan II (Bintara), Golongan III (Perwira Pertama) dan Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi).
Sementara untuk suami Luluk yang berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) berada di golongan II, yang mana besaran gajinya berkisar dari Rp2.307.400 – Rp 3.791.700 setiap bulannya.
Selain gaji pokok anggota Polri juga menerima sejumlah tunjangan. Diantaranya meliputi tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan umum, tunjangan jabatan struktural/fungsional, hingga tunjangan pangan/beras.
Adapun pemberian tunjangan kinerja polisi mengacu pada Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(hen)