Kabupaten Malang, blok-a.com – Kabar baik untuk buruh pabrik rokok dan juga buruh tani cengkeh atau tembakau di Kabupaten Malang. Sebab, dalam waktu Bantuan Langsung Tunai (BLT) bakal digelontorkan.
Saat ini tahapan proses penyaluran BLT untuk tahun 2025 ini sudah tahap finalisasi data calon penerima BLT.
Kepala Dinsos Kabupaten Malang, Pantjaningsih Sri Redjeki menjelaskan, dari data yang awalnya 45.273 calon penerima BLT, kini menjadi 43.231.
Pengurangan data jumlah calon penerima BLT ini melalui proses pemadanan dari data Disnaker Kabupaten Malang, Dispendukcapil, hingga HRD masing-masing perusahaan rokok di Malang.
“Jumlah yang kita berikan kurang lebih 43.232 dari awalnya 45.273. Itu setelah kita lakukan pemadanan, dan kita lakukan verifikasi di lapangan,” kata dia.
Pemadanan data ini perlu dilakukan agar BLT ini tepat sasaran. Dinsos dan dinas atau lembaga terkait memastikan di lapangan langsung apakah calon penerima ini masih bekerja atau tidak resign. Tak hanya itu, KTP-nya juga dipastikan sudah nasional atau KTP elektronik.
“KTP ini untuk memastikan bahwa mereka ada penduduk Malang,” kata dia.
Untuk BLT tahun ini yang diberikan adalah warga Malang Raya, yakni selain Kabupaten Malang, ada Kota Malang, dan Kota Batu.
“Dimana dari pabrik rokok yang ada Kabupaten Malang itu 87, Kota Malang 25, dan Kita Batu 1,” kata dia.
Dia pun merinci, dari 43 ribu kurang lebih calon penerima BLT itu 38 ribu lebih Dalah buruh pabrik rokok, dan 4751 kurang lebih adalah buruh tani cengkeh.
Anggaran untuk memberikan BLT ini berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)
“Anggarannya sendiri Rp 26 miliar. Hampir semua diberikan,” kata dia.
Penerima BLT nantinya bakal mendapat Rp 600 ribu. Kemungkinan bakal disalurkan di bulan Oktober 2025 ini.
Sementara itu untuk penyalurannya, ada di dua lembaga, yakni Bank Jatim, dan kantor pos.
Untuk buruh pabrik rokok bakal mengambil BLT di Bank Jatim. Sementara buruh tani bakal mengambil di kantor pos.
“Untuk buruh tani itu lewat kantor pos, karena kita tidak bisa menjangkau petani yang tersebar dan jumlahnya tidak banyak, hanya ada di 15 atau 16 kecamatan,” tuturnya.
Dia pun mengingatkan, penerima BLT nantinya harus mengambil bantuan itu kurang dari 27 Desember.
“Karena kalau lebih nantinya itu tidak bisa diambil lagi. Dan uangnya kami kembalikan ke kas negara,” tuturnya.
Untuk memastikan tidak ada protes atau laporan, data yang sudah difinalisasi ini bakal dibuat Surat Keputusan (SK) Bupati.
“Jadi nanti datanya itu kami SK-kan mengantisipasi adanya laporan ke kejaksaan atau kemana,” tutupnya. (bob)










Balas