Struktur Bata Kuno Diduga Candi Ditemukan di Desa Landungsari Malang

Penemuan tumpukan batu kuno di Dusun Bedungan, Desa Landungsari, Dau, Kabupaten Malang. (blok-a.com/Zulkaria)
Penemuan tumpukan batu kuno di Dusun Bedungan, Desa Landungsari, Dau, Kabupaten Malang. (blok-a.com/Zulkaria)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Warga Dusun Bendungan, Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, dikejutkan dengan penemuan struktur batu bata kuno yang diduga merupakan bagian dari bangunan candi.

Penemuan ini bukan kali pertama, namun baru pada tahun 2025 ditemukan susunan bata utuh yang menunjukkan adanya struktur yang cukup panjang dan rapi.

Kepala Dusun Bendungan, Rudi Harianto, mengungkapkan bahwa dugaan keberadaan situs sudah muncul sejak tahun 2023 lalu.

Saat itu, ia menemukan beberapa batu bata utuh dan langsung melaporkannya ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malang. Namun, laporan tersebut belum mendapatkan tindak lanjut hingga tahun 2024.

“Awal penemuan 2023, jadi awal-awal menemukan batu bata utuh, dan kemarin-kemarin menemukan pecahan-pecahan, sekarang menemukan utuh, kemudian kita laporkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Selanjutnya tidak ada tindak lanjut sampai dengan tahun 2024,” ujarnya, Sabtu (14/6/2025).

Memasuki tahun 2025, Rudi bersama Pelestari Purbakala dan Budaya Indonesia (PPBI) mengadakan acara mocopatan dan kegiatan pelestarian di lokasi yang oleh warga disebut sebagai punden.

Mereka mendirikan tenda bambu di atas area tersebut. Namun, setelah kegiatan usai dan tenda dibongkar, jejak batu bata sempat hilang.

“Di hari Sabtu setelah acara kita bersih-bersih. Kebetulan teman yang gak tahu akhirnya tenda itu bambunya dicabut, jadi saya kehilangan jejak. Akhirnya saya pulang, saya ambil cangkul, saya sisir. Ternyata kok panjang struktur batanya itu. Akhirnya kita coba gali, apa ya ini? Ternyata ya seperti ini, timbunan bata kuno ternyata,” jelasnya.

Penemuan terbaru ini segera dilaporkan kembali ke pihak dinas terkait. Rudi memperkirakan luas temuan mencapai lebih dari 50 meter persegi, sementara bagian struktur inti diperkirakan sekitar 25 meter persegi.

Area sekitar yang kini ditanami pohon juga diyakini memiliki susunan batu bata di bawahnya.

Sayangnya, hingga kini, tindak lanjut dari pihak berwenang masih belum jelas. Menurut Rudi, sejak pengajuan pertama di tahun 2023, sebenarnya Bupati Malang, Sanusi, telah mengeluarkan disposisi agar laporan ditindaklanjuti oleh BPK11. Namun belum ada perkembangan yang signifikan.

“Sebelumnya pengajuan sudah ada pada tahun 2023, itu sudah terbit disposisi dari Bapak Bupati, sebenarnya Abah Sanusi sudah. Tapi tindak lanjutnya setelah itu seperti apa, tidak tahu,” imbuhnya.

Sebagai pihak yang aktif dalam pelestarian budaya lokal, Rudi Harianto selaku kepala dusun bersama rekan-rekan dari PPBI berharap ada kejelasan prosedur terkait proses tindak lanjut.

Rudi menekankan bahwa pelestarian situs bersejarah seperti ini sangat penting sebagai sarana edukasi bagi generasi muda agar tidak melupakan sejarah leluhur.

“Harapannya, karena ini situs bersejarah ya, intinya untuk generasi yang akan datang, itu kan yang jelas untuk edukasi. Jadi membangkitkan generasi muda, jangan sampai lupa sejarah, bahwa leluhur kita ini luar biasa seperti itu,” pungkasnya.(zul/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com