SPSI Kota Malang ‘Manut’ Keputusan Pemprov Jatim Soal Kenaikan UMK

images (22)
Ilustrasi. (Tribun Jogja)

Kota Malang, blok-a.com – Sempat ada perbedaan pendapat antara kelompok pengusaha dan buruh terkait UMK di Kota Malang. Pasalnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Aprindo) Kota Malang menginginkan kenaikan UMK sebesar 4,69 persen sedangkan dari Serikat Buruh Kota Malang mengingkinkan kenaikan sebesar 10 persen.

Namun hal tersebut telah mendapat jalan tengah dari keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim).

Kini UMK Kota Malang telah ditetapkan sebesar Rp3.194.143. Angka tersebut, menurut Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika merupakan jalan tengah yang diambil oleh Gubernur Jatim.

“Kenaikan UMK Kota Malang menjadi Rp 3.194.143 saya rasa sudah titik tengah, win-win solution. Kalau terlalu tinggi, pihak pengusaha akan merasa keberatan, iklim keseimbangan harus betul-betul kita jaga,” ujar Made, Rabu (14/12/2022).

Sementara itu, jika dihitung kembali, Made menuturkan keseluruhan upah yang diterima buruh hampir sebesar 3,5 Juta. Hal tersebut dilihat dari adanya fasilitas tunjangan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Sekarang 3 Juta seratus sekian, ditambah BPJS dan lain-lain, itu jatuhnya 3 juta setengah,” jelasnya.

“Karena ada BPJS Kesehatan yang tidak diterimakan, dan tunjangan BPJS ketenagakerjaan yang tidak dibagikan. Yang diterimakan itu sekitar 3 juta seratus sekian, tanpa ada potongan pajak. Saya rasa sudah bagus itu. Titik tengahnya ketemu lah,” lanjutnya.

Terpisah, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang, Suherno menuturkan pihaknya tetap menerima keputusan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.

Sebab, menurutnya keseimbangan harus tetap dijaga agar tidak menimbulkan gejolak permasalahan baru antara pengusaha dan buruh.

“Karena itu sudah keputusan Gubernur, jari kita ikuti dan laksanakan. Semoga pihak pengusaha juga bisa menerima. Kalau salah satu pihak tidak menerima, tentunya akan menimbulkan masalah baru padahal kita ingin perusahaan tetap jalan, buruh tetap bekerja mencari nafkah,” ungkap Suherno, Rabu (14/12/2022).

Lebih lanjut, menurutnya keputusan Khofifah sejatinya tidak sesuai dengan rumusan PP Nomor 36 tahun 2021 maupun Permenaker nonor 18 tahun 2022. Sebab, dalam PP nomor 36 tahun 2021, besaran yang seharusnya diberikan ialah Rp3.134.805 sedangkan jika dihitung berdasarkan Permenaker nomor 18 tahun 2022 maka UMK yang seharusnya ditetapkan ialah Rp3.245.352

“Saya melihat Ibu Gubernur mengambil sikap kebijakan dan perhitungan sendiri yakni di angka Rp3.194.143 jadi bukan berdasarkan PP 36 maupun Permenaker nomor 18,” jelasnya.

Meski demikian, lanjut Suherno, keputusan tersebut harus tetap diterima mengingat diperlukannya kesinambungan hubungan antara buruh dan pekerja.

Hal tersebut pun sejalan dengan kesepakatan SPSI, Asosiasi Pekerja Sejahtera Malang (APSM), Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) dan Serikat Buruh Islam Indonesia (SBII) yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Kota Malang.

“Kita ini, SPSI, APSM, SBSI, sama SBII itu kami anggota Dewan Pengupahan Kota Malang. Sehingga kita dengan apa yang diterbitkan Gubernur, kita wait and see. Kalau menurut keinginan kita ya kurang besar, sedangkan kalau keinginan pengusaha ya ingin yang kecil,” pungkasnya.(ptu/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com