Kota Malang, blok-a.com – Kegiatan karnaval di kawasan Mulyorejo, Kota Malang, berujung ricuh setelah sejumlah warga terlibat cekcok dengan penampil karnaval. Peristiwa itu terekam dalam video berdurasi pendek yang kemudian viral di media sosial.
Dalam video tersebut, terdengar suara seorang perempuan berteriak lantaran merasa terganggu dengan kerasnya suara “sound horeg” yang digunakan dalam karnaval. Tak lama kemudian, seorang pria berbaju merah keluar dari rumah dan mendorong salah satu peserta karnaval. Situasi pun memanas hingga terjadi aksi saling pukul.
Berdasarkan informasi yang beredar, kericuhan dipicu oleh keluhan warga terkait suara sound horeg yang dinilai terlalu bising. Warga sempat meminta agar volume suara diperkecil karena ada anggota keluarga yang sedang sakit. Namun, permintaan tersebut justru memicu konfrontasi.
Menanggapi insiden itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Malang menyampaikan keprihatinan. Ketua MUI Kota Malang, KH Isroqunnajah, menyebut bahwa penggunaan sound horeg telah difatwakan haram karena menimbulkan banyak mudarat.
“Ini dampak mudaratnya besar (seperti yang terjadi di karnaval),” ujar KH Isroqunnajah, Senin (14/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa dalam putusan MUI Jawa Timur, penggunaan sound horeg dinilai haram apabila intensitas suaranya melebihi batas wajar, mengganggu masyarakat, membahayakan kesehatan, hingga merusak fasilitas umum atau pribadi.
“Jelas (haram). Banyak kejadian, seperti yang di Kota Malang. Mereka kena dampak,” ungkapnya.
KH Isroqunnajah atau akrab disapa Gus Is juga menyarankan agar masyarakat yang memiliki hobi bermusik dapat menyalurkannya ke arah yang lebih positif dan tidak menimbulkan gangguan bagi lingkungan sekitar.
“Ini kan penyaluran hobi ya. Artinya, masih bisa diwujudkan dalam bentuk yang lain,” ucapnya.
Insiden ini menjadi peringatan bagi penyelenggara kegiatan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan perangkat suara, terutama di lingkungan padat penduduk. (yog)









