Kota Malang, blok-a.com – Polresta Malang Kota resmi melarang penggunaan sound horeg yakni sound system berdaya tinggi yang kerap dipakai saat karnaval di seluruh wilayah hukumnya. Larangan ini dikeluarkan karena dinilai mengganggu ketertiban umum dan berpotensi memicu konflik di masyarakat.
Kabag Ops Polresta Malang Kota, Kompol Wiwin Rusli, menegaskan bahwa penggunaan sound horeg tak lagi ditoleransi di Kota Malang. Ia menyebut dampak dari sound horeg ini sangat mengganggu ketertiban masyarakat.
“Kami tegaskan sekali lagi, sound horeg dilarang keras di Kota Malang. Dampak kebisingannya sangat mengganggu kamtibmas dan bisa membahayakan kesehatan,” tegas Wiwin, Kamis (17/7/2025).
Larangan ini muncul setelah insiden ricuh di Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Minggu (13/7/2025), di mana suara bising sound system memicu cekcok antara peserta acara dan warga. Polisi tak ingin hal serupa kembali terjadi.
Wiwin menyebut, setiap kegiatan yang menghadirkan massa ke depannya wajib berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
“Setiap acara besar harus melalui rakor (rapat koordinasi) dengan polisi. Di situ akan ditegaskan tata tertib dan sanksi bagi pelanggaran,” katanya.
Tak hanya imbauan, Polresta siap memberi tindakan tegas. Jika ditemukan masyarakat yang nekat menggunakan sound horeg dalam kegiatan umum, maka peralatan akan disita dan penyelenggara diamankan.
“Kalau masih ada yang ngeyel, ya akan kita tindak. Kita amankan,” tegas Wiwin.
Ia mengajak masyarakat untuk lebih tertib dan bijak dalam menyelenggarakan acara. Termasuk aktif berkonsultasi dengan polisi jika ingin mengadakan kegiatan besar seperti karnaval atau arak-arakan.
“Kalau ingin menggelar acara, silakan koordinasi lebih dulu. Supaya jelas aturan mainnya,” tutupnya. (yog/bob)









