Siswa Wajib Sabar! Pembelajaran Tatap Muka di Kota Batu Masih Wait and See

Proses belajar tatap muka dengan prokes di Kota Batu
Proses belajar tatap muka dengan prokes di Kota Batu - Foto: Pungky Ansiska

KOTA BATU – Pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) masih belum bisa ditentukan tanggal pelaksaanya. Kendati saat ini Kota Batu telah memasuki zona kuning. Pelaksanaanya sendiri terhalang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai 11-25 Januari.

Terbaru PPKM malah akan diperpanjang hingga dua pekan lagi oleh pemerintah pusat. Kota Batu jadi salah satu daerah yang dikenakan kebijakan perpanjangan PPKM tersebut. Dinas Pendidikan pun tetap tunduk pada aturan dari pusat dan masih menunggu surat resmi perpanjangan PPKM.

Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar, Daud Andoko mengatakan, pembelajaran jarak jauh (PJJ) menjadi pilihan ketika PPKM diperpanjang. Terkecuali ada diskresi kebijakan dari pemerintah pusat yang mengizinkan PTM.

“Kami sebenarnya ingin PTM ini bisa segera digelar di Kota Batu. Tapi kami tetap tunduk pada regulasi yang dikeluarkan oleh Kemendikbud. Jika ada pengecualian, maka dilakukan PTM sesuai dengan Perwali yang sedang kami siapkan,” jelas Daud, Jumat (22/1).

Perwalikota Batu yang dimaksud Daud yakni mengatur SOP pelaksanaan PTM di masa pandemi Covid-19. Payung hukum itu telah disusun sejak Desember 2020. Dan kini, masih dilakukan kajian legal formal di Bagian Hukum Pemkot Batu.

“Karena PPKM, maka pembelajaran tatap muka ditunda. Sehingga kajian perwalinya ditunda untuk sementara waktu,” terang dia.

Lebih lanjut untuk perwali telah mengatur secara teknis PTM. Seperti syarat pemenuhan fasilitas protokol kesehatan yang disediakan hingga persetujuan dari orang tua.

Kemudian nantinya untuk permulaan akan diawali dari kelas tertinggi di jenjang pendidikan menengah pertama. Dan dievaluasi selama tiga pekan.

“Manakala tidak ada kejadian maka akan dilanjutkan ke kelas di bawahnya hingga jenjang SD. Sebaliknya, begitu ada kejadian maka akan dihentikan PTM-nya ini,” papar dia.

Nantinya pihak sekolah juga diberi keleluasaan untuk mengatur durasi pembelajaran. Ditahap awal akan diadakan sekitar tiga jam sesuai kebutuhan sekolah. Selain itu pembatasan 50 persen kapasitas ruang kelas juga hatus di terapkan sekolah yang memiliki peserta didik banyak. Sehingga dilakukan pembatasan kapasitas agar tak berjubel di ruang kelas

“Kalau sedikit bisa dilaksanakan secara bersamaan. Kalau banyak, dilakukan dua hingga tiga kali secara bergantian. Tugas guru jadi dobel. Intinya harus sesuai dengan protokol kesehatan yang telah diterapkan,” papar dia.

Selain itu, persyaratan yang harus dipenuhi penyelenggara pendidikan ketika akan memulai PTM, harus ada tim Satgas Covid-19 di tingkat satuan pendidikan. Satgas Covid-19 di tingkat satuan pendidikan dibentuk berdasarkan SK kepala sekolah. Satgas tersebut melibatkan, tenaga pendidik dan komite sekolah.

“Sudah kami sosialisasikan sejak Desember lalu. Pihak sekolah juga sudah MoU dengan Puskesmas. Manakala ada murid yang kurang fit bisa diambil langkah penanganan,” jelas dia.

 

Exit mobile version