Kota Malang, Blok-a.com — Berkas perkara tragedi Kanjuruhan Malang telah dilimpahkan oleh Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
Mia Amiati, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, menyebutkan bahwa pemindahan tempat sidang dari Kepanjen ke Surabaya adalah permintaan dari Forkopimda Kabupaten Malang yang diajukan melalui Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen.
“Permohonan pertimbangan dari seluruh jajaran Forkopimda Kabupaten Malang, diajukan melalui ketua pengadilan negeri setempat ke MA. Jadi proses persidangan dialihkan ke pengadilan negeri Surabaya,” ujar Mia, Kamis (22/12/2022).
Adapun sejumlah faktor pertimbangan yang menyebabkan persidangan harus digelar di PN Surabaya.
Dalam surat putusan MA, tertera pertimbangan gelar persidangan di PN Surabaya, karena persoalan keamanan yang dimana hampir seluruh korban dan basis pendukung Arema sebagian besar di Kabupaten Malang.
Oleh karenanya, pemindahan persidangan ke PN Surabaya untuk mencegah hal yang tak diinginkan.
Lalu, adapun faktor traumatik yang dimana hampir seluruh korban Tragedi Kanjuruhan mulai dari 135 orang yang meninggal maupun ratusan korban luka yang lain berdomisili di Malang.
“Pertimbangannya, disana masih ada traumatik ya dari korban dan juga Aremania. Lalu terkait kegiatan kepolisian juga. Kami juga harus berikan dukungan ke masyarakat, sehingga kami mengupayakan agar tidak ada hal-hal lain yang tidak diinginkan,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, pihak Forkopimda Kabupaten Malang ditanggal 18 Oktober 2022 melayangkan surat pengalihan tempat persidangan dari PN Kepanjen ke PN Surabaya dan MA pun telah memutuskan menggelar persidangan kasus Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya.
“Banyak hal yang tidak diinginkan (saat persidangan digelar), maka teman-teman dari Forkopimda Kabupaten Malang memohon ke MA melalui ketua PN akhirnya dialihkan ke PN Surabaya,” tuturnya.
Meski tanggal persidangan belum ditetapkan, Mia meyakini secepatnya Kejati Jatim bakal melimpahkan berkas ke PN Surabaya agar jadwal persidangan segera ditentukan.
“Secepatnya kita limpahkan ke PN Surabaya dan PN Surabaya akan memberikan jadwal,” ucapnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, ada 6 tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 nyawa pada 1 Oktober 2022 lalu.
Dari keenam tersangka tersebut, lima tersangka yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Arema FC Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dinyatakan Kejati Jatim berkasnya telah lengkap atau P21 dan segera siap menjalani persidangan.
Namun, untuk satu tersangka yakni Eks Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita dinyatakan berkasnya belum lengkap atau P19 dan masa penahanannya di Polda Jatim telah habis. Sehingga, Hadian pun kini telah bebas tahanan, meski masih berstatus tersangka hingga penyidik Polda Jatim kembali melengkapi berkasnya ke Kejati Jatim. (mg1/bob)