Banyuwangi Blok-a.com – Kelompok Tani Hutan (KTH) Rimba Raya, melakukan perjanjian kerjasama pengelolaan lahan tanaman sengon seluas 80 ha, yang terletak di petak Nomor 102, dan adanya hasil Perundingan Tripartite yang akan segera berkahir di tahun 2023 saat melakukan rapat koordinasi bersama Investor di kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Banyuwangi Selatan, Desa Kendalrejo, Kecamatan Tegaldlimo. Sabtu (04/06/2022).
Pasalnya perjanjian awal yang dilakukan antara investor, Perhutani, serta Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) yang akan dilakukan perpanjangan kontrak dengan jangka waktu 3 tahun kedepan, dengan tidak merubah subtansi perjanjian kerjasama pada tahun 2017 dan hasil perundingan tripartit yang telah ada. Dasarnya agar dapat memaksimalkan hasil panen tanaman sengon tersebut sehingga memiliki keuntungan dari nilai jual yang fantastis.
Namun, Ketua KTH Rimba Raya, Supriyadi, perwakilan dari masyarakat didalan rapat koordinasi, tetap menyampaikan penolakan karena pihak perhutani dan investor dianggap belum dapat memberikan kejelasan terkait sharing point dan persentase bagi hasil serta kesesuaian hak status hukum yang dimiliki kelompoknya, selaku pemegang SK Nomor: SK.1739/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/3/2019, Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) dengan luas kurang lebih 672,81 (Enam ratus tujuh puluh satu dan delapan puluh satu perseratus) Hektare.

“Prinsipnya kami menolak perjanjian kerjasama dan Tripartit yang telah disepakati oleh Perhutani, Investor, dan LMDH, karena kerjasama ini tentu ada kaitannya dengan KTH sebab posisi kami selaku pemegang SK, sehingga status hukum yang kami miliki jelas,” tegas Supriyadi.
Selain itu, lanjut Supri (Ketua KTH, red) menyatakan, tetap akan menerima tawaran kontrak perpanjangan kerjasama selama 3 tahun tersebut, jika pihak Investor dan Perhutani dapat menjamin kesejahteraan sosial kemasyarakatan khususnya KTH Rimba Raya, sesuai dengan skema Perhutanan Sosial (PS).
“Perhutani maupun Investor harus merubah para pihak didalam perjanjian, sebab pemegang hak mutlak dalam pengelolaan hutan dalam skema PS adalah KTH, untuk menjamin kesejahteraan masyarakat” sambungnya.
Ditempat yang sama, menurut salah seorang Investor, mengatakan bahwa seluruh pihak kelembagaan atau apapun bentuknya, pihaknya mengharap perjanjian kerjasama tersebut tetap berjalan dengan memunculkan suatu formula yang lebih baik untuk kedepannya.
“Saya hanya mengharap kesepaham kepada semua pihak, supaya dapat memunculkan formula lebih baik dalam kerjasama bisnis kita,” kata Investor.
Disisi lain, Perwakilan Perhutani, Asisten Pengembangan Bisnis, Rudi, mengatakan, bahwa dari hasil koordinasi ini setidaknya dapat memberikan gambaran yang jelas. Sehingga nantinya ada poin-poin penting yang dapat disampaikan kepada ADM Perhutani.
“Harapan kami selaku perwakilan pihak Perhutani, hanya ingin mendapat gambaran jelas dari seluruh pihak, sehingga sesuai apa yang menjadi intruksi pimpinan kami itu jelas,” kata Rudi.
Dalam rapat koordinasi, Ketua Pendamping Wanacaraka Institut, Haryo Wirasmo, melalui anggotanya, Hafidz Bachtiar, selaku Pendamping skema PS KTH Rimba Raya, menuturkan, jika pihak Perhutani dan Investor menginginkan gambaran jelas terkait kontrak kerjasama tersebut, maka perjanjian yang akan dilakukan wajib memenuhi regulasi peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
“Perjanjanjian ini harus jelas, jika menginginkan hasil kerjasama yang baik, agar nantinya tidak terjadi pernasalahan dikemudian hari,” tandasnya.
“Karena LMDH sudah digabung dlm KTH, konsekuensi perjanjian diatas tdk memiliki kekuatan mengikat, dan harusnya perjanjian tersebut dilakukan perubahan dengan memposisikan KTH sebagai pihak dalam perjanjian, sebagai berikut secara hukum, kawasan masuk dalam PS dimana KTH sebagai pemegang SK,” papar Bachtiar kepada blok-a.com. (Kuryanto)










Balas
Lihat komentar