KABUPATEN MALANG – Kasus money politics di Pilbup Malang 2020 hingga kini hanya tercatat satu kasus. Yakni kasus politik uang oleh warga asal Kecamatan Gedangan Sumiatim (45).
Padahal, ada enam laporan dugaan money politics yang belum ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Malang proses hukumnya. Rincian laporan itu berasal dari 3 laporan Kecamatan Kalipare, 1 di Pakis, 1 di Turen, dan 1 di Kecamatan Gedangan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang, George Da Silva mengatakan, laporan tersebut tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan. Syarat yang tidak dipenuhi ada berbagai macam.
Contohnya adalah pelapor money politics merupakan warga dengan bukti KTP domisili Kota Malang.
“Syarat di Bawaslu itu pelapor harus WNI (Warga Negara Indonesia) yang mempunyai hak pilih di Pilkada Malang. Lah ini kan warga kota Malang tidak memiliki hak. Itu terjadi dilaporan money politics Kecamatan Kalipare,” kata ia.
Selain itu, kata George ada pula alasan lainnya dimana Bawaslu Kabupaten Malang tidak bisa melanjutkan proses hukum laporan itu.
“Karena waktu kami lakukan pemanggilan terhadap terlapor, pelapor dan saksi. Tidak ada yang datang. Pelapor tidak datang, terlapor tidak datang dan saksi malah tidak ada. Itu hampir terjadi di 5 Kecamatan lainnya. Jadi tidak memenuhi syarat materiil dan belum bisa dilanjutkan,” rinci George.
George juga menambahkan, ia sudah memberikan waktu tujuh hari kerja untuk memenuhi syarat-syarat agar laporan itu bisa dilanjutkan.
“Namun sekali lagi Sabtu (19/12) sudah uji tahap kedua dan tidak memenuhi syarat. Akhirnya kami tidak lanjutkan,” tutup ia.
Sementara itu, sebagai informasi, kasus Sumiatim sendiri saat ini sudah di Pengadilan Negeri Kabupaten Malang. Sumiati sudah menjadi terdakwa atas perbuatannya membagikan uang Rp 20 ribu-an ke 95 orang yang dibungkus dengan amplop dan juga terdapat stiker paslon nomor urut dua LaDub (Lathifah Shohib – Didik Budi Muljono).
Discussion about this post