Segini Gaji dan Tunjangan Deddy Corbuzier Usai Diberi Pangkat Letkol Tituler

besaran gaji dan tunjangan deddy corbuzier usai diberi pangkat letkol tituler

Blok-a.com – Usai resmi memiliki pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler, Deddy Corbuzier rupanya juga akan mendapatkan gaji serta tunjangan sama seperti anggota militer lainnya.

Seperti diketahui, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto telah memberikan pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler Angkatan Darat kepada Deddy Corbuzier.

Pangkat tersebut telah disahkan oleh Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa serta Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurrachman.

Kabar pemberian pangkat ini juga dibagikan Deddy melalui unggahan Instagram pribadinya @mastercorbuzier. Dalam unggahannya, Deddy merasa bangga bisa tergabung dalam keluarga besar TNI.

“Kebanggaan yang luar biasa, penerimaan pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menhan @prabowo Yang disahkan oleh Panglima TNI @jenderaltniandikaperkasa dan KASAD @dudung_abdurachman,” tulis Deddy dalam unggahan di instagramnya, dikutip pada Senin (12/12/2022).

Sebelum membahas soal besaran gaji yang akan diterima Deddy, simak terlebih dahulu penjelasan mengenai apa itu pangkat tituler. Pangkat tituler merupakan gelar kehormatan yang didapatkan tanpa menjalankan tugas jabatan sesuai yang disebutkan pada pangkatnya itu.

Sederhananya, pangkat tituler diberikan kepada warga sipil yang bukan anggota TNI seperti Deddy Corbuzier. Ia juga tidak diharuskan menjalankan tugas dan fungsi militer seperti prajurit pada umumnya.

Gelar letkol tituler diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler, dan Kehormatan.

Sama seperti anggota militer lainnya, Deddy juga akan menerima besaran gaji dan tunjangan. Aturan tersebut tertuang dalam pasal 9 PP Nomor 36 Tahun 1959 Tentang Pangkat-Pangkat Militer Khusus, Tituler Dan Kehormatan.

“Kepada mereka yang memperoleh pangkat militer tituler berdasarkan peraturan ini dapat diberikan tunjangan honorarium menurut ketentuan-ketentuan peraturan Menteri, kecuali jika Peraturan Pemerintah menetapkan lain,” bunyi pasal tersebut.

Terpisah dari aturan tersebut, Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda Kisdiyanto mengatakan tunjangan yang diterima Deddy adalah 15 persen dari gaji pokok prajurit sesuai pangkat masing-masing.

“Tunjangannya sebesar 15 persen, dari gaji pokok prajurit bagi yang berasal dari pegawai negeri sipil sesuai dengan pangkat yang dipangkunya dan tidak termasuk tunjangan keluarga,” kata Kisdiyanto seperti dilansir dari merdeka.com.

Meski begitu, Kisdiyanto tak tahu kapan Deddy dapat menikmati gaji serta tunjangan pertamanya setelah diberikan pangkat Letkol Tituler. Ia juga tidak menjelaskan lebih rinci soal hak gaji dan tunjangan Deddy.

“Nanti gajinya ikut Kemhan, jadi tanyanya ke Kemhan,” ujarnya.

Tetapi, bila hak Deddy menggunakan aturan yang sama dengan TNI, prajurit berpangkat Letnan Kolonel (Letkol) atau perwira menengah mendapatkan besaran gaji mulai Rp3.093.900 hingga Rp5.084.300.

Aturan tersebut tertulis dalam PP Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

(hen)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com