Satpol-PP larang PKL Jualan dijalan Suroyo, PKL : Jalan Cokro dan Alun-Alun Gimana?

Salah satu angkringan yang berada dijalan Suroyo.

Probolinggo blok-a.com – Sejumlah pelaku usaha angkringan yang didominasi anak muda, mendapatkan surat peringatan dari Satpol-PP kota Probolinggo. Berupa larangan berjualan disepanjang jalan Suroyo, Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, kota Probolinggo.

Surat itu diberikan oleh anggota Satpol PP, sesuai aturan yang tertera dalam isi surat yaitu, peraturan daerah kota Probolinggo nomor 8 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) serta Peraturan Daerah Kota Probolinggo 6 Tahun 2021.

Peraturan itu tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat pasal 25 ayat (3) yang berbunyi setiap orang dilarang menempatkan benda dengan maksud untuk melakukan suatu usaha/berdagang/berjualan di jalan, badan jalan, jalur hijau, taman fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial.

ML (22) salah satu pemilik angkringan membenarkan adanya surat peringatan dari Satpol PP (08/08/22). Surat peringatan itu isinya kita dilarang untuk berjualan disepanjang jalan Suroyo ini.

“Kami bingung juga dengan aturan yang ada, dikarenakan banyak PKL seperti kita daerah lain, seperti jalan Cokro, dan sekitar alun-alun juga ada, tapi nggak tersentuh atau dilarang oleh Satpol-PP,” jelas ML.

Tak hanya itu ML juga merasa kecewa dengan aturan itu, pengelola angkringan disepanjang jalan Suroyo ini kebanyakan pemuda, yang butuh perhatian juga dari pemerintah karena tidak dipungkiri, angkringan di jalan Suroyo memberikan semangat baru para pelaku UMKM di kota Probolinggo ini.

” Harapan kami, ada solusi untuk permasalahan ini, kita juga punya hak untuk diperhatikan, apalagi ada 23 pelaku usaha angkringan disini, ya harus dipikir juga nasib selanjutnya, kasih solusi bagi kami,” jelasnya.

Sementara pihak Satpol-PP dalam isi surat peringatan dengan nomor lampiran 650/558/425.301/2022 menegaskan, bahwa mulai besok dan seterusnya para pemilik angkringan yang berada di jalan Suroyo, tidak boleh berjualan di Trotoar dan DMJ (daerah milik jalan).

” Kami memberikan tenggang waktu 3 (tiga) hari terhitung mulai hari ini Sabtu, tanggal 6 Agustus 2002 hingga selasa, 9 agustus 2022. Apabila tidak mengindahkan peringatan ini, maka kami akan menertibkan sesuai peraturan yang berlaku,” terangnya dalam surat peringatan.(Inos)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com