Kabupaten Malang, Blok-a.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang mulai berkirim surat kepada seluruh partai politik (Parpol) terkait maraknya alat peraga kampanye (APK) yang mulai menjamur. Jika tidak ada tindakan dari Parpol, selanjutnya Satpol PP akan lakukan penurunan.
Tahun politik telah dimulai, hal itu ditandai dengan menjamurnya baliho ataupun banner kampanye atau APK di Kabupaten Malang. Bak kontes politik, nyaris tak tersisa, di sepanjang jalan mulai dipenuhi baliho bacaleg dari DPRD Kabupaten maupun Provinsi.
Bahkan, di tempat terlarang sekalipun. Seperti di persimpangan jalan, di pohon, di depan instansi pendidikan dan masih banyak tempat terlarang yang tidak sesuai dengan peraturan semestinya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang mengaku, telah bersurat kepada ketua pengurus Parpol maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menertibkan baliho yang melanggar aturan.
“Kami sudah bersurat kepada ketua dan pengurus parpol termasuk Panwas dan KPU seminggu yang lalu. Nanti mungkin momennya juga muncul Capres dan Cawapres, akan semakin marak jadi kami himbau dulu,” terang Firmando, Senin (4/9/2023).
Jika tak mendapat atensi dari yang bersangkutan, lanjut Firmando, ia akan melakukan penindakan sesuai dengan aturan yang ada. Yakni melakukan pencopotan terhadap baliho yang melanggar.
“Dalam 12 hari kedepan, kita menghimbau bersama-sama kita laksanakan penertiban. Juga yang robek-robek itu kan sudah gak pantes dan mengganggu ya, kita turunkan,”
Disinggung terkait dengan baliho yang melanggar aturan, Firmando mengatakan, beberapa telah ditemui di Kabupaten Malang. Khususnya yang nempel di tembok, tiang listrik, serta yang mengganggu pemandangan lalu lintas.
“Mudah-mudahan di akhir bulan kita tertibkan, sambil nanti penetapan Bacaleg sama presiden kan bulan Oktober. Jadi sebelum penetapan itu sudah kita tertipkan,” pungkasnya. (ptu)